Takut Kena OTT KPK, Anggota DPR Ini Minta Bantuan 'Nyi Roro Kidul', Duit Rp 4 Miliar Amblas
Anggota DPR Rudi Hartono Bangun khawatir kena OTT KPK sehingga terbujuk rayuan perempuan bernama Siska Sari W Maulidhina
TRIBUNKALTENG.COM, MEDAN - Gegara takut kena operasi tangkap tangan atau OTT KPK, anggota DPR ini meminta bantuan seorang perempuan yang mengaku turunan Nyi Roro Kidul, akibatnya uang Rp 4 miliar amblas.
Nasib nahas ini dialami anggota DPR Rudi Hartono Bangun.
Anggota DPR Rudi Hartono Bangun khawatir kena OTT KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sehingga terbujuk rayuan perempuan bernama Siska Sari W Maulidhina.
Anggota DPR Rudi Hartono Bangun makin percaya Siska bisa menyelamatkan dirinya dari OTT KPK karena perempuan itu mengaku keturunan Ratu Pantai Selatan atau Nyi Roro Kidul.
Baca juga: Aziz Syamsuddin Dicokok KPK, Ini Kata Petinggi Golkar soal Sosok Penggantinya di DPR RI
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Keterlibatan di Kasus Suap Mantan Bupati Kukar Dicari
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati HSU di Kalimantan Selatan, Uang dan Bukti Lainnya Diamankan
Kepada Rudi Hartono Bangun, perempuan yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul itu mengaku bisa melindungi supaya tidak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, ada imbalannya agar tidak kena OTT KPK, sehingga total Rudi Hartono Bangun tertipu hingga Rp 4 miliar.
'Nyi Roro Kidul' saat ini sudah ditahan bahkan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara
Siska didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
Dalam sidang tuntutan pada Selasa (28/9/2021), Siska dituntut jaksa agar dipidana penjara selama 10 tahun.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Hartono Bangun Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Dakwaan Jaksa
Dakwaan jaksa mengurai perbuatan Siska yang sering bercerita kepada Rudi bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.
Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.
Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT.
"Kesalahannya apa saya? Coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat enam item kesalahan saya itu," tanya Rudi Hartono Banbgun
Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan.
Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi.
Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.
"Tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa 'Ini aku, Uti. Apa kabar Di ?'. Korban menjawab 'Iya Uti, sehat'. Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata 'Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar'.
Korban bertanya 'Bagaimana supaya aman ?'. Siska menjawab 'Nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu'. Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan," terang Rahmi.
Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal.
Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.
Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta per ekor.
"Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska," ungkap JPU.
Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang.
Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam.
Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK.
Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska.
"Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar sepuluh kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama," cetus Rahmi.
Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta.
Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil.
Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim.
Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya.
Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya.
Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu
Secara baik-baik, Rudi Hartono Bangun mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya.
Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.
Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telepon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib.
"Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000," pungkas Rahmi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ngaku Turunan Nyi Roro Kidul Bisa Cegah OTT KPK, Siska Gasak Duit Anggota DPR RI Rp 4 M