Takut Kena OTT KPK, Anggota DPR Ini Minta Bantuan 'Nyi Roro Kidul', Duit Rp 4 Miliar Amblas
Anggota DPR Rudi Hartono Bangun khawatir kena OTT KPK sehingga terbujuk rayuan perempuan bernama Siska Sari W Maulidhina
TRIBUNKALTENG.COM, MEDAN - Gegara takut kena operasi tangkap tangan atau OTT KPK, anggota DPR ini meminta bantuan seorang perempuan yang mengaku turunan Nyi Roro Kidul, akibatnya uang Rp 4 miliar amblas.
Nasib nahas ini dialami anggota DPR Rudi Hartono Bangun.
Anggota DPR Rudi Hartono Bangun khawatir kena OTT KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sehingga terbujuk rayuan perempuan bernama Siska Sari W Maulidhina.
Anggota DPR Rudi Hartono Bangun makin percaya Siska bisa menyelamatkan dirinya dari OTT KPK karena perempuan itu mengaku keturunan Ratu Pantai Selatan atau Nyi Roro Kidul.
Baca juga: Aziz Syamsuddin Dicokok KPK, Ini Kata Petinggi Golkar soal Sosok Penggantinya di DPR RI
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Keterlibatan di Kasus Suap Mantan Bupati Kukar Dicari
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati HSU di Kalimantan Selatan, Uang dan Bukti Lainnya Diamankan
Kepada Rudi Hartono Bangun, perempuan yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul itu mengaku bisa melindungi supaya tidak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, ada imbalannya agar tidak kena OTT KPK, sehingga total Rudi Hartono Bangun tertipu hingga Rp 4 miliar.
'Nyi Roro Kidul' saat ini sudah ditahan bahkan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara
Siska didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
Dalam sidang tuntutan pada Selasa (28/9/2021), Siska dituntut jaksa agar dipidana penjara selama 10 tahun.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Hartono Bangun Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).