Berita Palangkaraya
NEWS VIDEO - Pelaku Penipuan Gendam Diamankan di Polresta Palangkaraya
Pelaku penipuan dengan gendam yang mengakibatkan seorang korbannya di palangkaraya merugi ratusan juta diamankan di Polresta Palangkaraya
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pelaku gendam yang beraksi di Pasar Kahayan Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berhasil diamankan di Mapolresta Palangkaraya.
Tiga orang diamankan merupakan komplotan pelaku penipuan dengan cara menghipnotis korban ditangkap tim Polisi gabungan di Kalimantan Selatan.
Tiga tersangka yakni, AM, SD dan H diamankan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin Sabtu (25/9/2021).
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Senin (27/9/2021) membenarkan penangkapan para pelaku.
Baca juga: Petugas Polresta Palangkaraya Usut Kasus Pencurian di Gereja Imanuel Sejati Palangkaraya Kalteng
Baca juga: Polresta Palangkaraya Kalteng Tangkap Warga Pahandut Edarkan Narkoba
Baca juga: Polresta Palangkaraya dan Polda Kalteng Patroli Bersama Berantas Aksi Premanisme di Palangkaraya
Kompol Agung Todoan Gultom mengungkapkan, modus penipuan yakni pelaku berhasil meyakinkan korban saat itu sedang berolahraga.
Pelaku mendekati korban dan menawarkan kerjasama pengadaan tikar lampin berbahan rotan hingga ribuan lembar dengan bagi hasil keuntungan 20 persen.
"Kemudian pelaku mengajak korban ke mesin ATM untuk menunjukkan isi rekeningnya," ucapnya.
Pelaku lainnya AM mendekati korban menunjukkan isi saldo tabungannya. Korban saat itu menyangka, ada uang didalamnya sebesar Rp 199 juta rupiah, ternyata isi ATM minus.
Lalu tersangka lainnya SD juga meyakinkan korban dengan menunjukkan ATM isi saldo ada sebesar Rp99 juta rupiah ternyata isinya juga minus.
Korban terpengaruh sehingga percaya omongan pelaku, kemudian ATM disatukan di dalam amplop uangnya hingga ratusan juta, setelah itu pelaku kabur.
Karena merasa dirugikan, lalu korban melapor ke Polresta Palangkaraya. Polisi mengejar pelaku bekerjasama dengan pihak kepolisian Kalsel.
Kawanan pelaku gendam ini melakukan aksinya di Banjarmasin dan Martapura.
"Di Banjarmasin ada 2 TKP sedangkan di Martapura 1 TKP," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 4 buah ATM, 1 buah tas, 1 buah amplop dan Uang tunai sebesar 10 juta rupiah.
Tersangka dijerat dengan pasal Penipuan dan penggelapan pasal 378 Junto 372 Junto 55 ayat 1 KUH-Pidana. (*)