PPKM Palangkaraya
Palangkaraya PPKM Level 3, Kuliner Bawah Jembatan Kahayan Mulai Ramai Pengunjung
Wisata kuliner Bawah Jembatan Kahayan, Kota Palangkaraya mulai ramai oleh pengunjung karena adanya kelonggaran PPKM ke level 3 oleh pemerintah pusat
Penulis: Yosua | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Wisata kuliner Bawah Jembatan Kahayan, Kota Palangkaraya mulai ramai oleh pengunjung.
Hal ini karena adanya kelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Palangkaraya turun ke level 3.
“Angin segar bagi para pelaku usaha dengan turunnya PPKM Palangkaraya menjadi level 3,” ucap Fani pemilik warung tenda kuliner Bawah Jembatan Kahayan, kepada Tribunkalteng.com.
Dirinya berharap, dengan kelonggaran PPKM level 3 ini berdampak pada penghasilannya.
Sebab selama ini, PPKM level 4 berpengaruh penjualan makanan dan minuman yang dijual karena sepi mengunjung.
Baca juga: PPKM Palangkaraya Turun ke Level 3, Peserta Didik Masih Belajar Daring
Baca juga: PPKM Level 3 di Kapuas, Satgas Bidang Hukum Protokol Kesehatan Lakukan Langkah-langkah Ini
“Semoga saja pemerintah menurunkan lagi level PPKM di Kota Palangkaraya. Mudah-mudahan Covid-19 juga berlalu,” tutup Fani.
Sementara itu, juru parkir Kuliner Bawah Jembatan Kahayan Gatot mengungkapkan, pengunjung kawasan itu lebih ramai dari sebelumnya.
Diapun kewalahan mengatur kendaraan yang parkir di tempat tersebut, baik roda dua maupun roda empat.
"PPKM level 4 dilakukan pemantauan tiap hari oleh satgas, sekarang turun jadi level 3 sudah agak longgar dan jumlah pengunjung bertambah," ujar Gatot.
Baca juga: Petugas PPKM Palangkaraya Gencar Operasi Yustisi Siang Malam, Warga Isolasi Mandiri Didata
Terpisah Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriyani beberapa hari lalu menjelaskan, walaupun Kota Palangkaraya sudah di PPKM level 3 tetap harus protokol kesehatan.
“Meskipun ada penambahan jumlah pengunjung, masyarakat tetap mematuhi protokol dengan menggunakan masker. Belum terlihat keramaian yang signifikan,” pungkas Emi.
Kota Palangkaraya ditetapkan PPKM level 3 oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/bawah-kahayan.jpg)