Berita Palangkaraya
Covid-19 di Kalteng, Pemko dan DPRD Palangkaraya Siapkan Perda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Covid-19 di Kalteng, Pemko dan DPRD Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menyiapkan Perda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi
Penulis: Fathurahman | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Covid-19 di Kalteng, Pemko dan DPRD Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menyiapkan Perda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi.
Hingga Rabu (4/8/2021), penyusunan raperda tersebut terus berproses agar segera terbit Perda sebagai dasar hukum penegakan protokol kesehatan untuk memutus penyebarab covid-19.
Walikota Palangkaraya, Fairid Naparin dalam rapat paripurna secara virtual menyambut baik penyusunan raperda tersebut agar ada dasar hukum dalam penerapan aturan protokol kesehatan.
Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian jawaban Wali Kota Palangkaraya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Palangkaraya terkait raperda covid-19.
Baca juga: Covid-19 di Kalteng, Kepatuhan Penggunaan Masker Tertinggi tapi Pasien Meninggal Terus Meningkat
Baca juga: Covid-19 di Kalteng, Target Vaksin 250 Orang, Mahasiswa UPR yang Datang 400 Orang
Baca juga: Covid-19 di Kalteng, 1.094 Warga Palangkaraya Jalani Isoman, Satgas Terus Lakukan Pendataan
Fairid Naparin menyampaikan, perda yang disiapkan tersebut, semata-mata untuk kepentingan rakyat, karena produk hukum perda memiliki peran penting bagi masyarakat yang dapat mengubah nilai–nilai sosial masyarakat.
"Salah satunya menerapkan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan 5M," ujarnya.
Fairid Naparin juga menegaskan, urgensi pengajuan raperda itu adalah kepastian hukum serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Palangkaraya.
"Saat ini penyebaran covid-19 tinggi , sehingga perlu adanya perda," kata dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/fairid-walikota.jpg)