Trending Twitter karena Rangkap Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI, Ini Profil Rektor UI Ari Kuncoro
Rektor UI trending di Twitter, berikut Profil Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia yang trending karena rangkap jabatan wakil komisaris utama BRI
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Rektor UI menjadi trending di Twitter, berikut profil Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia yang trending karena rangkap jabatan wakil komisaris utama BRI.
Ari Kuncoro menjadi sorotan warganet bahkan muncul tagar #RektorUI.
Itu terjadi setelah terungkap Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai wakil Komisaris utama Bank BRI.
Sebelumnya, Rektor UI juga sempat menjadi buah bibir warganet seusai pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diberitakan Tribunnews sebelumnya status rangkap jabatan awalnya dilarang.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.
Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).
Namun, "mendadak" Pemerintah Indonesia melakukan perubahan, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021.
Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin.
“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh, Senin (19/7/2021) malam, dikutip dari Kompas.com.
Merujuk PP baru itu, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.
Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 39 (c) yang bunyinya sebagai berikut:
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Apabila mengacu pada peraturan baru ini, maka posisi Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BRI kini tak lagi melanggar peraturan.
Saat Tribunnews.com melakukan penelusuran di laman Sekretariat Kabinet dan Kementerian Hukum dan (Kemenkumham) pada Selasa siang, PP No 75 Tahun 2021 belum diketemukan.
Trending di Twitter
Akibat polemik rangkap jabatan, Rektor UI trending di twitter.
Berikut beberapa cuitan warganet:
"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," tulis netizen @ridwanhr
"Pelajaran apa ya yang ingin disampaikan oleh Rektor UI kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan bangsa Indonesia? Moral apa yang ingin dibangun @univ_indonesia bagi bangsa ini? Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apapun saat berkuasa?," tulis @ismailfahmi menghujam.
"Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI. Luar biasa Presiden @jokowi," tulis ekonom @FaisalBasri.
Profil Ari Kuncoro
Pria kelahiran Jakarta, 28 Januari 1962 ini menjabat sebagai Rektor UI PERIODE 2019 - 2024.
Dikuti dari www.ui.ac.id, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.
Ari Kuncoro sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Dia terpilih menjadi Rektor UI setelah melalui tahapan seleksi hingga menyisakan tiga calon rektor, di mana dua kandidat calon Rektor UI lainnya adalah Prof. Dr. rer. nat. Abd Haris dan Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, MPH, SpOG(K).
Proses pemilihan Rektor UI berjalan berdasarkan asas profesional, non-diskriminatif, akuntabel, dan setiap proses berlangsung transparan.
Proses pemilihan Rektor terdiri atas penjaringan, penyaringan, dan penetapan, serta pelantikan yang berlangsung mulai dari Mei hingga September 2019.
Ia juga merupakan Komisaris Utama Bank Negara Indonesia dimana ia diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017, diambil dari Wikipedia.
Setelah itu, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020.
Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) dan Wakil Komisaris Utama BRI, kembali ramai dibicarakan setelah pemerintah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Sebelumnya, sesuai aturan yang termuat dalam Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013, Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah, maupun swasta.
Namun, dalam aturan yang telah diubah, Pasal 39 (c) PP Nomor 75 Tahun 2021 menyatakan, "Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Perubahan aturan itu menunjukkan rangkap jabatan rektor yang tidak diperbolehkan hanya terbatas pada posisi direksi.
Sementara untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Profil Rektor UI Ari Kuncoro, Namanya Trending Twitter Gara-gara Rangkap Jabatan Wakil Komisaris, .