Berita Kalteng
Forkopimda Kalteng Turun ke Lapangan Tertibkan Disiplin Protokol Kesehatan di Palangkaraya
Terbitnya Instruksi Mendagri No. 17/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanggulangan Covid-19 disikapi serius Forkopimda K
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Terbitnya Instruksi Mendagri No. 17/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanggulangan Covid-19 disikapi serius Forkopimda Kalteng.
Rabu (7/7/2021) tadi malam, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr.Dedi Prasetyo bersama Wakil Gubernur dan Danrem 102 Panju Panjung serta unsur Forkopimda Kalteng lainnya turun langsung ke lapangan.
Unsur Forkopimpa ini bergabung langsung dengan Satgas operasi yustisi melakukan penindakan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 serentak di swilayah Kalteng Pos Bundaran Besar, Kota Palangkaraya.
Komitmen Polda Kalteng bersama Korem 102 Panju Panjung dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan penanggulangan Covid-19 di Kalteng tidaklah main-main.
Baca juga: Pantas Klub Liga 2 Indonesia Persis Solo Milik Kaesang Pangarep Kaya Raya, Ini 11 Sponsornya
Baca juga: Zodiak Keuangan Kamis 8 Juli 2021, Taurus Butuh Uang Lebih Tapi Scorpio Harus Menabung
Baca juga: Wamendag Jerry Sambuaga: Aset Kripto Bukan Alat Pembayaran, Pemain Kripto yang Cerdas Perlu Tahu
Semua tempat dalam penerapan protokol kesehatan diperketat, bukan hanya penyekatan batas provinsi tetapi juga operasi yustisi di dalam Kalteng semakin ketat.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan, pihaknya optimal dalam tindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tersebut.
"Kami semaksimal mungkin dalam menanggulangi Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri. Karena Kalteng termasuk prioritas oleh pusat untuk pelaksanaan PPKM secara darurat,"ujarnya.
Ditegaskan, patroli satgas gabungan akan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan, dengan harapan menimbulkan efek jera masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan PPKM Ddi Kalteng
Masyarakat melakukan perjalanan harus melengkapi administrasi sesuai ketentuan, sedangkan pemilik usaha warung makan, restoran, kafe, dan tempat kuliner lainnya, hanya dibatasi buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Tidak boleh menyediakan makan di tempat, dan hanya menyediakan layanan antar atau dibawa pulang," tegasnya.
(tribunkalteng.com/faturahman)