Berita Kalteng
Jam Operasional Usaha Kuliner di Palangkaraya Dibatasi Hingga Pukul 20.00 WIB, Tekan Laju Covid-19
Pemko Palangkaraya berlakukan pembatasan jam operasional usaha kuliner di Palangkaraya Kalteng hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemko Palangkaraya berlakukan pembatasan jam operasional usaha kuliner di Palangkaraya Kalteng hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Pembatasan jam operasional usaha kuliner tersebut untuk menekan laju penambahan Covid-19 di Kota Palangkaraya.
Penyebaran Covid-19 Kota Palangkaraya berdasarkan data Satgas Covid-19 Kalteng masih terus bertambah.
Hingga Senin (5/7/2021) kasus Covid-19 di Palangkaraya masih tertinggi dari seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Perempuan Warga Baamang Sampit Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Rumahnya, 43 Paket Sabu Diamankan
Baca juga: Penjagaan Pintu Masuk Perbatasan Kalteng Diperketat, Razia Pelanggar Prokes Sidang di Tempat
Baca juga: Geger Perempuan Tewas di Parit Katingan Kalteng Terungkap, Pelaku Diringkus di Parenggean Kotim
Bersamaan dengan terbitnya surat edaran Gubernur Kalteng soal pengetatan pengawasan Protokol Kesehatan, Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin, mengambil upaya-upaya menekan laju penambahan kasus Covid-19.
Dalam edaran tersebut, memuat beberapa poin esensial sebagai upaya strategis untuk menekan angka sebaran Covid-19.Selain itu poin pembatasan pada sejumlah sektor juga dipertegas.
“Mengacu edaran itu, Pemko Palangkaraya sigap menerapkan edaran tersebut, sebagai upaya menurunkan angka kasus positif Covid-19,” ujar Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin, Senin (5/7/2021).
Salah satu yang diterapkan di Kota Palangkaraya, soal pembatasan jam operasional pada sektor usaha.
Begitupun kegiatan sektor esensial seperti pelayanan publik maupun tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan,supermarket.
Semua itu juga diberlakukan pembatasan dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Jam buka warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, mall, pasar dan sebagainya diberlakukan ketentuan makan/minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, layanan pesan antar sesuai jam operasional restoran, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ucap Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin.
(tribunkalteng.com/faturahman)