Berita Kapuas
Narkoba di Kapuas, Gerak Cepat Polisi Gagalkan Transaksi Sabu, 2 Orang Langsung Ditangkap
Narkoba di Kapuas, transaksi narkoba jenis sabu digagalkan Polres Kapuas, 2 orang langsung ditangkap
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Narkoba di Kapuas, gerak cepat dilakukan Polres Kapuas, begitu mendapat infomasi akan terjadi transaksi narkoba mereka langsung bergerak menggagalkan dan menangkap 2 orang.
Kedua orang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu itu itu langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Kapuas.
Keduanya laki-laki berinisial DY (43) warga Selat Kapuas dan RD (50) warga Palingkau Kapuas Murung.
Kedua laki-laki yang akan bertransaksi sabu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas di wilayah Kecamatan Pulau Petak
Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan 2 laki-laki yang hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
Baca juga: Viral di Medsos Hantu di Kabupaten Banjar, Begini Penjelasan Sekretaris Desa Awang Bangkal Barat
Baca juga: Kriminalitas di Sampit, Kuras Isi Warung dan Rumah Ibu Kandung, Dimas Kini Hidup dalam Jeruji Besi
Baca juga: Narkoba di Kotim, 27 Bungkus Sabu Seberat 8,32 Gram Bikin Kiyah Ditangkap Polisi
"Ya, pengungkapan tersebut hasil penyelidikan di lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat," katanya, Senin (14/6/2021).
Petugas semula menangkap DY di Jalan Pemuda Kilometer 15,5 Kecamatan Pulau Petak, Kapuas, Kamis (10/6/2021) siang lalu.
"Saat mengamankan DY dan dilakukan pe penggeledahan badan, kami temukan satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu," jelasnya.
Saat diperiksa, DY mengaku narkoba tersebut akan diantarkan kepada seseorang berinisial RD di Jalan Pemuda Kilometer 18.
"Kami pun langsung bergerak dan bisa mengamankan RD. Saat digeledah didapati HP alat komunikasi dengan DY untuk memesan sabu," ujarnya.
Disampaikannya pula, pelaku DY bersikap kooperatif hingga mau memberitahu narkoba lain miliknya di rumah.
Penggeledahan pun dilakukna di rumah DY, disaksikan ketua RT setempat dan mendapati barang bukti empat plastik klip yang yang berisi kristal diduga sabu.
Tak hanya itu, diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya satu plastik warna hitam, empat plastik klip kosong, timbangan digital merk Pocket Scale, sendok sabu terbuat dari sedotan, isolasi, botol kecil tupperware warna hijau dan uang tunai.
Selain itu diamankan pula sarana pelaku menjalankan aksinya yakni HP dan sepeda motor.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," ucap Iptu Subandi. (*)