Gaji 13

Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Dimulai, Ini Golongan yang Dapat Giliran Pertama

ensiunan jadi golongan pertama yang mendapatkan gaji ke-13. Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS yang telah purna tugas

Editor: Anjar
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 2021.Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Dimulai, Ini Golongan yang Dapat Giliran Pertama 

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, komponen gaji ke 13 PNS yakni tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

(TribunPontianak.co.id/Rizky Zulham)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul GAJI Ke-13 PNS Pensiunan Sudah Cair, Berikutnya Giliran Gaji ke-13 PNS, TNI hingga Polri Aktif

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved