Gaji 13
Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Dimulai, Ini Golongan yang Dapat Giliran Pertama
ensiunan jadi golongan pertama yang mendapatkan gaji ke-13. Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS yang telah purna tugas
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pensiunan jadi golongan pertama yang mendapatkan gaji ke-13. Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS yang telah purna tugas setelah mengabdi ke negara.
Seluruh pensiunan PNS di tanah air diperkirakan sudah menerima Gaji ke-13 tahun 2021 yang dicairkan Kementerian Keuangan.
Adapun dana untuk gaji ke-13 yang sudah disalurkan hingga saat ini mencapai Rp 11, 2 triliun.
Dari total dana tersebut, PNS Pensiunan yang mendapat jatah pencairan lebih dahulu dan dipastikan sudah ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan.
Baca juga: Video Mahar Bakso Goreng Viral di Medsos, Ternyata Jajanan Kesukaan Pengantin Saat PDKT
Baca juga: Pedagang Pasar Kapuas Nekat Gelar Dagangan di Badan Jalan, Satpol PP Kapuas: Nanti Ada Penindakan
Adapun pegawai yang belum dapat Gaji 13 yaitu bagi para PNS aktif.
Penyebabnya lantaran dari satuan kerja (satker) kementerian/lembaga belum menyerahkan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2021.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani belum lama ini.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto menjelaskan, dari jumlah sebanyak Rp2,5 triliun untuk PNS, TNI, Polri, dan sebanyak Rp8,7 triliun untuk pensiunan.
“Realisasi pencairan gaji ke-13 sampai pagi hari ini untuk aparatur negara adalah Rp2,5 triliun,” kata Hadiyanto kepada awak media, Senin 7 Juni 2021.
“Adapun pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah dicairkan semua dari KPPN Rp 8,7 triliun pada 2 Juni, dan disalurkan ke masing-masing pensiunan pada tanggal 3 Juni,” imbuhnya.
Dengan begitu, gaji ke-13 untuk pensiunan sudah dicairkan semua dari total anggaran yang disiapkan.
Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS masih ada sisa Rp 5,1 triliun dari total Rp7,6 triliun.
Hadiyanto pun mengimbau kepada para satuan kerja (satker) kementerian/lembaga yang belum menyerahkan surat perintah membayar (SPM), agar menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sehingga, penyaluran gaji ke-13 bisa segera dilakukan ke rekening para PNS.