Keputusan Pahit Diambil Menteri Agama, Ini 8 Pertimbangan Tidak Berangkatkan Calon Haji
Keputusan pahit diambil pemerintah dengan kembali tidak memberangkatkan jemaah calon haji pada tahun ini
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Keputusan pahit diambil pemerintah dengan kembali tidak memberangkatkan jemaah calon haji pada tahun ini.
Hal serupa diberlakukan pada tahun lalu dengan penyebab yang sama: pandemi covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan ini sangat berat untuk diambil oleh pemerintah.
Namun hal ini, menurut Yaqut, perlu diambil oleh pemerintah demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.
"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," ucap Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Habib Rizieq Lakukan Ini Saat Jaksa Baca Tuntutan, Dituntut 6 Tahun untuk Kasus Swab Test RS Ummi
Baca juga: Penembakan di Tanbu Kalsel Terkuak, Pelaku Oknum Anggota TNI AD, Korban Marah Istri Disiram Tuak
Baca juga: Pelajar 14 Tahun Ini Ditodong Pedang Lalu Dipaksa Berbuat Mesum dan Direkam Saat Berwisata
Yaqut menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.
Demi memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut.
Seperti diketahui, Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi.
Baru-baru ini, otoritas penerbangan Saudi baru saja memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.
Ada 8 pertimbangan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah calon haji
a. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan dan di Arab Saudi.
b. Bahwa kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada huruf a terancam oleh pandemi COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
c. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19.