Berita Kriminal
Miris, Ini Pengakuan Anak Anggota DPRD yang Berulang Kali Perkosa Siswi SMP Lalu Dijadikan PSK
Anak anggota DPRD ini layak dipenjara, betapa tidak, dia berulangkali memerkosa seorang siswi SMP lalu menjadikannya PSK, berikut pengakuannya.
TRIBUNKALTENG.COM - Anak anggota DPRD ini layak dipenjara, betapa tidak, dia berulangkali memerkosa seorang siswi SMP lalu menjadikannya PSK (pekerja seks komersial), berikut pengakuannya.
Kasus ini sempat viral di medsos (media sosial) beberapa waktu lalu.
Untung saja polisi bergerak membongkar kasusnya.
Dan, tersangka yang merupakan anak anggota DPRD Bekasi, Jawa Barat itu berinisial AT (21) akhirnya diserahkan ke polisi oleh orang tuanya dan keluarga.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatan tak terpujinya terhadap siswi SMP itu.
Tersangka mengaku sempat melarikan diri ke Cilacap dan Bandung.
Baca juga: Digoyang Video Syur 59 Detik, Bu Kadus Ini Tetap Masuk Kerja, Diduga Video Lama Disebar Lagi
Baca juga: Diduga Kelompok Aliran Sesat: Rambut Dicat Merah, Cuma Pakai Celana, Tidak Sholat, Tidak Puasa
Baca juga: Data 279 Juta Data Penduduk Indonesia Dijual Online, BPJS Kesehatan Diretas?
Pelaku mengaku kabur ke luar kota karena ketakutan.
Hingga kemudian AT diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (21/5/2021).
Dia mengaku saling mengenal dan menjalin hubungan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Jumat (21/5/2021).
Ia mengungkapkan bahwa tersangka sudah menjalin kedekatan dengan korban selama sembilan bulan.
Di sisi lain, Kapolres juga mengungkapkan jika tersangka ternyata sudah berkeluarga.
"Pelaku ini sudah berkeluarga, jadi tinggal pisah sama orangtuanya, dia ngekos, pelaku saat ini bekerja serabutan," jelas Aloysius.
Hal hampir serupa disampaikan Kuasa Hukum Bambang Sunaryo di Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Sudah pernah menikah tapi bercerai memiliki anak satu," kata Bambang.
Menurut Bambang, tersangka AT sempat bekerja sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"AT sendiri sebenarnya bekerja, dia tadinya sebagai TKK (Pemkot Bekasi) tapi terkait dia pernah bekerja di sana tidak perlu saya perpanjang lagi," jelas Bambang.
Namun, bekerja sebagai TKK tidak berlangsung lama. Dia kemudian memilih untuk keluar dan bekerja tanpa terikat di suatu perusahaan atau instansi apapun.
"Terakhir ini dia tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dia juga tidak kuliah," terang Bambang.
Pengakuan tersangka
Kepada polisi, AT yang diketahui bekerja serabutan ini mengakui perbuatan bejatnya.
Pelaku telah melakukan aksinya berulang kali di kosan.
Namun, ia membantah melakukan penyekapan terhadap korban.
"Tidak pernah saya sekap, pemukulan pernah sekali," ujar AT sambil tertunduk.
AT pun mengakui jika dirinya memang menjalin kedekatan dengan korban.
"Tapi saya selama ini gak pernah ngucapin rasa sayang ke dia," kata AT.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui sebelumnya bahwa gadis SMP itu menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT.
AT diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Baca juga: Simak, Mulai 1 Juni 2021, Cek Saldo di ATM LINK Tidak Lagi Gratis, Kena Biaya Sebesar Ini
Baca juga: Formasi Bidan, Perawat dan Dokter Mendominasi Lowongan Seleksi CPNS 2021 Kota & Kabupaten
Kondisi korban
Dilansir dari TribunJakarta.com, kondisi korban berinisial PU kerap tidak stabil dalam mengekspresikan emosi akibat trauma yang diderita.
Hal ini diungkapkan ayah korban berinisial D (43).
Sang ayah mengatakan buah hatinya yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP ini memang sedang dalam masa peralihan dan mencari jati diri.
Pengalaman pahit menjadi korban pencabulan, kekerasan bahkan perdagangan manusia dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK) membuat emosinya makin labil.
"Anak saya kalau secara fisik dia terlihat baik, dia masih sering ikut saya dan ibu ketika memenuhi panggilan ke polres," kata D, Kamis (20/5/2021).
Namun secara psikis, perubahan yang paling dia rasakan ialah, PU kadang terlihat ceria tetapi bisa tiba-tiba menunjukkan emosional berlebihan dalam menyikapi sesuatu.
"Kondisi anak kadang ceria, kemudian kadang berubah lagi, emosional lebih tinggi," ucap D.
Saat ini, pendampingan pemulihan psikiater PU masih ditangani sejumlah lembaga mulai dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Dinas Pemberlakuan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
"Saya harus banyak konseling kembali ke kpad dan lembaga yang mengawal untuk psikolognya seperti apa, karna sering berubah ubah," tuturnya.
Ibu korban sebelumnya membenarkan bahwa tersangka merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku) anak anggota DPRD Kota Bekasi," kata ibu korban.
Dia menjelaskan, awalnya putrinya memiliki hubungan asmara dengan AT.
Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata ibunda korban.
Selama menjalani berpacaran, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari tersangka.
Keluarga korban lalu melaporkan tindak kekerasan tersangka itu ke polisi.
Saat itu baru korban membuka semua perbuatan terduga pelaku, termasuk dia pernah diperkosa.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujar ibu korban. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Anak Anggota DPRD yang Nodai Siswi SMP Berulangkali dan Memaksanya Jadi PSK