Kasus Kerumunan Megamendung

JPU Tuntut Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Jaksa penuntut umum menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Tayang:
Editor: Anjar
ANTARA FOTO/FAUZAN
Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Sidang kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab memasuki pembacaan tuntutan, Senin (17/5/2021).

Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Saat pembacaan tuntutan, jaksa memaparkan berbagai hal yang memberatkan Rizieq, seperti tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.

Baca juga: VIDEO Wakil Bupati Kotim Pantau Penerapan Protokol Kesehatan Bioskop di Citimall Sampit Kalteng

Baca juga: BPS Kalteng Beberkan Angka Pengangguran Terbuka Alami Penurunan 0,33 Persen

Hal memberatkan lainnya adalah Rizieq pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008 silam.

Dia juga dinilai memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya persidangan.

Tak hanya itu, jaksa menyebut Rizieq telah mengganggu ketertiban umum.

"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," jelas jaksa.

Setelah pembacaan tuntutan jaksa tersebut, tim kuasa hukum Rizieq akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

Sidang sebelumnya sudah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak jaksa dan terdakwa.
Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Adapun Rizieq didakwa menyebabkan kerumunan saat menjalani kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung, Jumat (13/11/2020).

Kegiatan itu dihadiri ribuan orang, sehingga jaksa mendakwa Rizieq telah melanggar kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Saat sidang pemeriksaan saksi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebut bahwa sekitar 3.000 orang hadir menyambut Rizieq di Megamendung.

"Yang hadir cukup banyak jadi informasinya kurang lebih tiga ribuan orang di lapangan," kata Agus dalam persidangan, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Patroli Polresta Palangkaraya Sosialisasi Larangan Membakar Lahan ke Pemilik Tanah di Kalteng

Baca juga: Sehari Empat Pasien Covid-19 Kalteng Meninggal, Kadiskes Minta Kabupaten Kota Optimalkan Tracing

Menurut Agus, masyarakat itu lebih banyak berasal dari luar Megamendung ataupun pondok pesantren tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved