Berita Nasional

Konflik Internal KPK Makin Panas, Novel Baswedan Melawan, Jubir Bilang Tak Ada Nonaktif

Konflik internal KPK makin panas, penyidik senior KPK Novel Baswedan melawan tetapi Jubir KPK Ali Fikri membantah ada penonaktifan

Editor: Dwi Sudarlan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK Novel Baswedan 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan dirinya melawan keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK, namun Jubir atau Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah ada penonaktifan.

Konflik internal KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi makin panas.

Sebanyak 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) termasuk Novel Baswedan mengungkapkan mereka telah dinonaktifkan.

TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut bukan dinonaktifkan.

Namun, pelaksanaan tugas mereka berdasarkan arahan langsung dari atasan.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Sebelum Shalat Idul Fitri 2021, Berikut 5 Platform Online Pilihan

Baca juga: TADARUS RAMADHAN 2021: Surah Al Jinn, Kisah Para Jin yang Mengakui Kebesaran Allah SWT

Baca juga: Ingin Istri Cepat Hamil dan Segera Punya Anak? Amalkan Doa Nabi Zakaria dan Doa Nabi Ibrahim Ini

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," ucap dia.

KPK pun telah menyampaikan salinan SK (Surat Keputusan) tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ali mengatakan, dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali. 

Ali menyatakan, penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.

"Agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," ucap dia.

KPK, kata Ali, saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," ucap Ali.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved