Doa dan Amalan
Tidak Bisa Mudik Saat Orang Tua Meninggal, Berikut Niat, Tata Cara dan Doa Sholat Hadiah
Bagaimana bila orang tua meninggal dan tidak bisa segera pulang kampung karena ada keperluan?
TRIBUNKALTENG.COM - Selain merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman, salah satu tujuan utama mudik bersilaturahmi atau memohon maaf kepada orang tua.
Lantas, bagaimana jika kedua atau salah satu orang tua sudah meninggal?
Tentunya dengan ziarah ke makamnya dan berdoa kepada Allah SWT agar orang tua yang sudah meninggal bisa husnul khotimah.
Nah, bagaimana bila orang tua meninggal dan tidak bisa segera pulang kampung karena ada keperluan?
Baca juga: Amalkan Doa Nabi Syuaib, Insya Allah Perselisihan Anda dengan Orang Lain Berakhir Baik
Baca juga: Amalkan Sholawat Ini Agar Persoalan Cepat Selesai dan Dosa Dihapus serta 6 Keutamaan Dahsyat Lainnya
Baca juga: TADARUS RAMADHAN 2021; Surah Al Mumtahanah Menjauhkan Diri dari Kefakiran dan HIndari Penyakit Gila
Caranya, mengirim doa untuk almarhum atau almarhumah orang tua yang sudah meninggal dunia.
Salah satu caranya adalah menjalankan sholat hadiah.
Sholat hadiah bisa dijalankan sendiri atau berjemaah, biasa dilakukan oleh keluarga dengan mengundang orang lain untuk bersama-sama mendoakan dan menjalkan Sholat Hadiah berjemah.
Dikutip dari beberapa sumber, pada muktamar ke-6 Nahdlatul Ulama (NU) di Pekalongan, Jawa tengah (Jateng) beberapa waktu lalu, para ulama sepakat mengenai sholat hadiah yang diselenggarakan oleh keluarga, dan biasanya diselenggarakan pada malam pertama dengan mengundang keluarga dan tetangganya.
Sesudah sholat biasanya si pihak keluarga akan memberi hidangan makanan untuk menjamu orang-orang yang ikut serta melaksanakan sholat hadiah berjemaah.
Bagaimana pandangan ulama mengenai hal ini?
Apabila sholat tersebut adalah sunnah muthallaqah dan pahalanya dihadiahkan kepada mayat, maka hukumnya sah sah saja (boleh) dan menurut suatu pendapat pahalanya tersebut dapat sampai dan bermanfaat bagi si jenazah.
Tetapi apabila shplat tersebut diniatkan untuk sholat hadiah kepada mayat, maka sholat tersebut tidak sah dan hukumnya haram, karena mengerjakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, Jilid II halaman 238, " Dan tidak sah hukumnya sholat dengan niat seperti yang dianggap baik oleh kaum sufi tanpa dasar sunnah sama sekali. Jika memutlakkan shalat kemudian berdoa dengan sesuatu yang bersifat isti'adzah (memohon perlindungan kepada Allah) atau istikharah mutlak, maka shalat tersebut boleh boleh saja.
Hadis shahih Shalat Hadiah
Mengutip abusyuja.com, sebagaimana hadis riwayat Abu Dawud yang berbunyi, "Nabi setelah selesai mengubur jenazah, beliau berdiri sebentar. Kemudian beliau berkata, 'mohon ampunilah kalian semua (para sahabat) kepada (Allah) untuk saudaramu ini dan memohonlah (kepada Allah) agar dia bisa tabah karena dia sedang diberi pertanyaan (dalam kubur)'." (HR. Abu Dawud)