Ramadhan 2021
Idul Fitri 1442 H di Depan Mata, Simak Panduan Lengkap Zakat Fitrah yang Mudah Dipahami
Idul Fitri 1442 H sudah di depan mata, berikut panduan lengkap Zakat Fitrah yang mudah dipahami
TRIBUNKALTENG.COM - Ramadhan 2021 atau Ramadhan 1442 H sudah memasuki hari ke-26, Idul Fitri 1442 H sudah di depan mata, berikut panduan lengkap Zakat Fitrah yang mudah dipahami dari hukum, cara menghitung dan tata cara membayar.
Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim saat bulan suci Ramadhan.
Zakat fitrah bisa dikeluarkan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Membayar zakat, termasuk zakat fitrah, merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan harta.
Karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Sehingga tidak ada suatu alasan pun bagi seorang umat muslim untuk tidak menunaikan zakat fitrah.
Baca juga: Jangan Lupa Mandi Wajib atau Mandi Junub Jelang Idul Fitri, Ini Tata Caranya Untuk Pria dan Wanita
Baca juga: Tata Cara, Niat dan Doa Sholat Istikharah, Obat Hati Orang yang Galau Menentukan Pilihan
Baca juga: Kumpulan Doa Agar Keluarga Harmonis, Punya Anak, Mudah Rezeki dan Pasangan Berhati Lembut
Berikut beberapa penjelasan yang perlu umat muslim ketahui sebelum membayarkan zakat fitrah.
Dikutip dari Rumaysho.com, inilah penjelasannya :
Hukum zakat fitrah
Zakat fitrah itu wajib, diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, pada tahun yang sama diwajibkan puasa Ramadhan.
Hadits Ibnu ‘Umar berikut menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)
Hikmah zakat fitrah
Waki’ bin Al-Jarrah mengatakan, “Zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi ketika shalat. Zakat fitrah itu menutup kekurangan saat puasa sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan shalat.” (Mughni Al-Muhtaj dan Al-Majmu’, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:96)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Waktu membayar zakat fitrah
Zakat fitrah diwajibkan dengan tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri (masuk Idulfitri).
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984)
Dari sini, siapa yang hidup di Ramadhan dan masih ada sampai matahari tenggelam pada malam Idulfitri, lalu ia meninggal dunia setelah itu, maka wajib dikenakan zakat fitrah.
Namun, jika ia meninggal dunia sebelum matahari tenggelam, tidak dikenakan wajib zakat fitrah.
Siapa saja yang lahir di bulan Ramadhan sebelum tenggelamnya matahari dari hari terakhir Ramadhan dan ia terus hidup hingga matahari tenggelam, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Akan tetapi, jika lahir setelah tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri, tidak ada kewajiban zakat fitrah.
Hal ini juga berlaku untuk orang yang masuk Islam sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari tadi.
Begitu pula hal ini berlaku jika ada yang menikah di bulan Ramadhan, sampai tenggelam matahari dari akhir Ramadhan, ia masih beristri, ia menanggung zakat fitrah istrinya.
Namun jika menikahnya setelah tenggelam matahari, tidak wajib baginya menanggung zakat fitrah istrinya.
Baca juga: Amalan Sholawat Kamilat untuk Menghilangkan Kesengsaraan dan Mendapat Kemudahan Hidup
Baca juga: TADARUS RAMADHAN 2021: Surah Luqman, Ternyata Dapat Diamalkan Sebagai Doa Kehilangan Barang
Yang wajib bayar zakat fitrah
Zakat fitrah wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang berakal dan memiliki harta berlebih untuk membayar zakat bagi dirinya sendiri dan keluarganya.
Menanggung zakat fitrah orang lain
Seseorang wajib menanggung zakat fitrah untuk istri, kedua orang tua, dan anak-anak yang ia nafkahi meskipun mereka telah beranjak dewasa dan memiliki penyakit kronis atau gila sehingga ia tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.
Selain itu, seorang muslim juga wajib membayarkan zakat fitrah untuk pembatunya dan pembantu istrinya jika ia membutuhkan.
Catatan:
- Anak yang punya nafkah hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), namun hal itu bukanlah wajib.
- Seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya). Demikian sebagaimana disebutkan dalam Al-Majmu’, 6:69, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:99 (bagian catatan kaki).
- Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan, asalkan dengan ada izin anak tersebut.
- Untuk kerabat boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka asalkan dengan izin mereka.
- Dalam hal mengeluarkan zakat fitrah jika akhirnya punya kelebihan makanan yang terbatas, yang menjadi urutan dalam pengeluaran zakat fitrah adalah:
(1) dirinya sendiri, (2) istrinya, (3) anaknya yang paling kecil, (4) ayahnya, (5) ibunya, (6) anaknya yang besar yang tidak mampu bekerja.
- Jika seseorang hanya mampu menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri (untuk satu orang), wajib baginya untuk menanggung dirinya sendiri. Jika dia mementingkan orang lain dalam kondisi ini, zakat fitrahnya tidaklah sah.
- Jika istri kaya, sedangkan suami orang yang susah, istri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, hanya disunnahkan ia mengeluarkannya, agar selamat dari khilaf (perbedaan pendapat dari para ulama).
Besaran dan jenis zakat fitrah
Dalam membayarkan zakat fitrah, dapat dibayarkan dengan makanan pokok di wilayah tempat tinggal (kurma, beras, gandum,dll). Besaran zakat per jiwa adalah 1 sha' atau sama dengan 3 liter/2,4 kg.
Zakat fitrah ini juga dapat dibayarkan dengan makanan. Hal ini lebih baik karena dapat menambah kebaikan
Waktu pembayaran zakat fitrah
Waktu pembayaran zakat disunnahkan sebelum sholat Ied sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Ied.”
Pengeluaran zakat fitrah
Zakat fitrah disalurkan pada golongan yang termasuk pula dalam penerima zakat maal.
Pendapat inilah yang dianut madzhab Syafii, disebutkan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:102.
Imam Syafii sangat suka menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat yang tidak ia tanggung nafkahnya.
Zakat fitrah ditunaikan sendiri-sendiri.
Anak-anak akan ditunaikan zakat fitrahnya oleh orang tuanya.
Istri tidaklah menuntut suami untuk mengeluarkan zakat fitrah untuknya, ia hanya boleh mengingatkan atau menasihatinya.
Zakat fitrah tidak diwajibkan untuk janin kecuali kalau janin tersebut lahir sebelum matahari tenggelam pada malam Idulfitri.
Zakat fitrah tidak boleh disalurkan pada orang kafir.
Zakat fitrah disalurkan pada enam golongan dari delapan golongan yang tercantum dalam surah At-Taubah ayat 60.
Yang tidak perlu disalurkan zakat fitrah adalah amil zakat dan muallafatu quluubuhum (mereka yang ingin dilembutkan hatinya). (*)