Berita Nasional
Setelah THR untuk PNS, Kapan Gaji Ke-13 Cair? Sri Mulyani Pastikan Cair Usai Lebaran atau Juni 2021
Kapan Gaji ke-13 cair? Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memastikan gaji ke-13 untuk PNS cair pada bulan Juni atau setelah Lebaran 2021
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Setelah THR, kapan Gaji ke-13 cair? Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memastikan gaji ke-13 untuk PNS cair pada bulan Juni atau setelah Lebaran 2021.
Pemerintah baru saja memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak jauh hari sudah memaparkan pencairan THR untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 ini.
Sri Mulyani menjelaskan, untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, THR akan diterima pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Mudah Marah Bisa Bikin Sakit, Ini Tips Meredam Emosi yang Dicontohkan Nabi Muhammad SAW
Baca juga: Membayar Zakat Fitrah Tanpa Disertai Ijab Qobul Sah atau Tidak? Berikut Kata Ulama
Baca juga: Doa Nabi Ibrahim, Mendoakan Kedua Orang Tua yang Masih Hidup dan Meninggal Dunia
"Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ujar Sri Mulyani ketika melakukan konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis 29 April 2021 lalu.
Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.
Lantas Kapan Gaji ke-13 Cair ?
Sri Mulyani memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2021.
Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani.
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. Pejabat Negara
Komponen THR dan Gaji Ke-13
Sri Mulyani pun mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja atau tukin.
Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
Baca juga: 2 Doa Utama Rasulullah SAW pada 10 Hari Terakhir Ramadhan dan Malam Lailatul Qadar
Baca juga: Sembuhkan Segala Penyakit, Berikut Bacaan Sholawat Tibbil Qulub, Cara Mengamalkan dan Keutamaannya
THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan dalam bentuk uang
- tambahan penghasilan
Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul THR Sudah, Sri Mulyani Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai Juni 2021