Idul Fitri 1442 H

Membayar Zakat Fitrah Tanpa Disertai Ijab Qobul Sah atau Tidak? Berikut Kata Ulama

Ada kalanya saat membayar zakat fitrah, lupa atau memang tidak disertai ijab qobul, sah atau tidak? Berikut kata ulama

Editor: Dwi Sudarlan
via Tribunpekanbaru.com
Ilustrasi zakat fitrah 

Meskipun sebagian besar masyarakat melakukan ijab qabul ketika membayar zakat.

Menurut Ustaz Masrul, ijab qabul bisa dilakukan dan bisa tidak dilakukan, bagi orang yang ingin melakukan ijab qabul.

Karena ada sebagian Muslim merasa belum sah jika tidak mengucapkan ijab qabul, ada pula sebagian Muslim merasa berat bila dilakukan ijab qabul.

"Tidak ada kewajiban ijab dan qabul, walaupun pada masyarakat ada praktek ijab dan qabul, itu kembali ke diri masing-masing kalau tidak memberatkan," katanya.

"Jadi kita sarankan kepada panitia zakat, tawarkan kepada muzakkinya, mau ada ijab qabul atau tidak, karena tidak semua orang nyaman dengan ijab qabul dan tidak semua orang mudah apabila tidak ada ijab qabul," tutup Ustaz Masrul. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Niat Membayar Zakat Fitrah, Bisa dengan Ijab Qabul bisa Tidak, Simak Penjelasan Ustadz Masrul Aidi 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved