Lihat PNS Mudik Lebaran 2021? Jangan Takut, Segera Laporkan, Begini Caranya Lewat Online
Bila melihat ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil) mudik Lebaran 2021, jangan takut melaporkan lewat online
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Bila melihat aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) mudik Lebaran 2021, jangan takut segera laporkan melalui online.
Seruan agar masyarakat melaporkan ASN atau PNS yang mudik dilontarkan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini dalam keterangan, Kamis (6/5/2021)
Baca juga: Bacaan Doa Perjalanan Jauh Diberi Keselamatan, Tenang dan Tidak Panik Selama Bepergian
Baca juga: Pemko Palangkaraya Bangun Titik Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran, Ini Titik Lokasinya
Baca juga: Bagaimana Sejarah Mudik Lebaran? Banyak Kisah Menarik Sejak Kerajaan Majapahit dan Mataram
Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN atau PNS bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.
Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik.
“Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” tegasnya.
Baca juga: Polda Kalteng Bangun Pos Jaga Penyekatan Mudik Lebaran di Terminal Banama Kapuas
Dikatakan, hal ini semata-mata untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang.
Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN atau PNS yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran 2021 ini.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” tegasnya.
ASN atau PNS yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Diminta Laporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran, Berikut Caranya,