THR PNS 2021

THR 2021 Cair, Apakah Honorer Juga Mendapatkannya? Begini Penjelasan BKN

THR 2021 cair untuk PNS TNI Polri dan Pensiunan. Bagaimana dengan pegawai honorer? begini penjelasan BKN.

Editor: Anjar
tribunkalteng.com/kompas.com
Ilustrasi THR.THR 2021 Cair, Apakah Honorer Juga Mendapatkannya? Begini Penjelasan BKN 

TRIBUNKALTENG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 cair untuk aparatur sipil negara ( PNS) TNI, Polri dan pensiunan.

Lalu bagaimana dengan pegawai honorer di lingkungan pemerintahan? Apakah mereka juga mendapatkan jatah THR seperti PNS lainnya?

Seperti diketahui, payung hukum THR 2021 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi dikutip dari laman Presidenri.go.id.

Baca juga: Umi Pipik Bicara Soal Pengganti Uje pada Venna Melinda, Ibu Abidzar Ungkap Fokus Kini

Baca juga: TKW Indonesia Mendadak Jadi Jutawan Gegara Dinikahi Duda Jenderal Arab Saudi

Pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Jokowi berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” lanjut dia.

Ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS 2021
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS 2021 (Shutterstock via Kompas.com)

Adapun untuk waktu pemberiannya, Presiden menyampaikan bahwa THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.

Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.

Dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Bagaimana dengan nasib para tenaga honorer yang mengabdi di instansi pemerintahan?

Baca juga: Tragis, Menentang Keras Vaksin Covid 19 Dokter Ini Justru Meninggal karena Virus Corona

Baca juga: Doa Setelah Sholat Tahajud Disertai Niat dan Keutamaan Mengamalkannya Selama Ramadhan

THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved