HRS Kirim Doa untuk Munarman yang Ditangkap Densus 88: Semoga Dilindungi dari Makar Jahat

HRS diikabarkan mengirim doa untuk  Munarman yang ditangkap Densus 88, dia berharap mantan Sekum FPI itu dilindungi dari makar jahat

Editor: Dwi Sudarlan
Istimewa
Penangkapan Munarman, mantan Sekum FPI, Selasa (27/4/2021) 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab atau HRS diikabarkan mengirim doa untuk  Munarman yang ditangkap Densus 88, dia berharap mantan Sekum FPI itu dilindungi dari makar jahat.

Anggota kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengungkapkan kalau kliennya yang merupakan petinggi FPI atau Front Pembela Islam  itu sudah mengetahui kabar kalau Munarman yang juga merupakan salah kuasa hukumnya ditangkap tim Densus 88 Polri terkait dugaan terorisme.

Penangkapan terhadap mantan Sekum FPI (Sekretaris Umum Front Pembela Islan) Munarman itu terjadi pada Selasa (27/4/2021) kemarin di rumahnya,  Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. 

Menyikapi adanya penangkapan itu, kata Aziz, HRS hanya bisa mengirimkan doa untuk keselamatan Munarman.

Dalam doanya kata Aziz, HRS berharap Munarman dan keluarganya selalu dalam lindungan Allah SWT.

Baca juga: Ini Yang Dialami Mantan Sekum FPI Munarman Setelah Ditangkap Densus 88

Baca juga: Usai Menangkap Munarman, Densus 88 Geledah Bekas Markas FPI di Petamburan

Baca juga: Mengenal Bapak THR Indonesia Soekiman Wirjosandjojo, Semula Tunjangan Hari Raya Hanya Untuk PNS

"Sudah tahu beliau (HRS) kalau Munarman ditangkap, beliau mendoakan semoga pak Munarman dan keluarga dilindungi dari makar-makar jahat dan Allah selalu melindungi," tutur Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Terkait penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman atas dugaan terorisme, Aziz berpendapat  Munarman merupakan orang yang anti terhadap aksi terorisme.

"Yang jelas Munarman dan FPI, termasuk HRS sangat menolak keras segala bentuk tindakan terorisme dan upaya-upaya tersebut," tukas Aziz.

Seperti diketahui, anggota kuasa hukum HRS, Munarman ditangkap dalam dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa (27/4/2021) sore.

Dia ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo juga membenarkan bahwa Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Informasi yang beredar menyebutkan, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Profil Munarman?

Munarman adalah seorang pengacara sekaligus aktivis di sejumlah organisasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved