Berita Kalteng
Ada Sanksi dan Picu Karhutla, Warga Kalteng Dilarang Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Warga Kalteng diimbau agar tidak membakar lahan terlebih musim kemarau ini karena sangat rawan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Di pinggiran jalan Trans Kalimantan arah Sampit- Palangkaraya, lahan semak belukar tampak mengering rawan terjadi kebakaran lahan terlebih hujan sudah jarang turun.
Bahkan pada, Selasa (20/4/2021) lalu, sempat terjadi kebakaran lahan semak belukar di jalan Viktoria, Kelurahan Bukittunggal, Kecamatan Jekanraya Palangkaraya namun kemudian berhasil dipadamkan petugas.
Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK) Kelurahan Bukittunggal dibantu petugas Damkar bergotong-royong dalam memadamkan api sehingga api bisa cepat padam dan kebakaran lahan tidak meluas.
Camat Jekanraya, Sri Utomo, mengimbau warga Kalteng khususnya Jekanraya Palangkaraya agar tidak membakar lahan terlebih memasuki musim kemarau ini.
Baca juga: Penyebaran Covid-19 Kalteng Melonjak, Sehari Penambahan Kasus Positif Covid-19 Capai 119 Orang
Baca juga: Kunjungan Keluarga Tahanan di Polres Kotim Pakai Aplikasi Pentol Berbasis Android, Begini Caranya
Baca juga: Larang ASN Pemko Palangkaraya Mudik Lebaran, Wawali Palangkaraya Perketat Pemberian Izin Cuti
"Jangan membersihkan lahan dengan membakar, karena akan ada sanksinya," ujarnya.
Upaya pencegahan juga dilakukan pihak kepolisian Polresta Palangkaraya yang melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar.
(tribunkalteng.com / faturahman)