3 Bocah Ini Ngaku Ditodong Senjata dan Disiksa Polisi, Dipaksa Mencuri Uang Rp 100 Juta
Pengakuan 3 bocah ini mengejutkan, mereka mengaku ditodong senjata dan dipaksa oleh oknum polisi untuk mengaku telah mencuri uang Rp 100 juta
TRIBUNKALTENG.COM, BUTON - Pengakuan 3 bocah ini mengejutkan, mereka mengaku ditodong senjata dan dipaksa oleh oknum polisi untuk mengaku telah melakukan pencurian uang Rp 100 Juta.
Karena ketakutan, 3 bocah itu, AG ( 12), RN (14), dan AJ (16) serta MS (22) terpaksa mengikuti paksaaan itu, mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Mereka adalah warga Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus tersebut berawal dari laporan Saharudin seorang kepala sekolah ke Polsek Sampuabalo.
Ia mengaku kehilangan uang Rp 100 juta, dua ponsel, dan 2 laptop di rumahnya pada Desember 2020.
Ia pun melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi pada (1/12/2020) lalu.
Baca juga: Sebut Presiden Pasti Masuk Surga, Gubernur Kaltim Isran Noor Langsung Ditelepon Presiden Jokowi
Baca juga: Jengkel Motor Disita Leasing, Laki-laki Ini Sebarkan Hoaks Begal Bersenjata Pistol dan Celurit
Baca juga: Salah Sasaran, Bocah 9 Tahun Tewas Ditebas Kepalanya, Pelaku: Daripada Tersiksa Saya Bunuh Sekalian
Dalam laporan Polisi nomor 01/1/2021/SULTRA/RESBUTON/SPK SEK tersebut tertulis pelaku pencurian telah mencongkel jendela depan rumahnya pada Kamis 24 Desember 2020 malam silam.
Namun dalam laporan polisi tersebut, Saharuddin mengaku, tidak melihat dan tidak mengetahui siapa pelakunya.
Lalu polisi menetapkan MS dan 3 bocah itu sebagai pelaku pencurian.
Mereka ditangkap pada Minggu (4/1/2021) malam.
Pada Rabu (24//3/2021), Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis kepada empat orang tersebut.
RN (14) dan AG (12) menjalani 5 bulan hukuman di pesantren.
AJ (16) dikembalikan ke orang tuanya.
Sedangkan MS masih menjalani persidangan.
Baca juga: Ingat, Selain Dilarang Mudik Lebaran 2021, Cuti Bersama Idul Fitri 1442 H untuk ASN Hanya 1 Hari
Baca juga: Ancaman Kapolri untuk Polisi Terjerat Narkoba: Kalau Tidak Bisa Dibina, Ya Sudah Binasakan Saja
Selasa (13/4/2021), RN didampingi penasihat hukumnya, La Ode Abdul Faris angkat suara terkait kasus yang menimpanya.
Ia mengatakan tak terlibat dalam pencurian tersebut.
“Awalnya saya tidak tahu, saya dengar ada ribut-ribut di rumah, saya bangun dan ada yang bilang adikku dibawa polisi katanya mencuri,” kata RN di hadapan sejumlah media, Selasa.
Tak lama kemudian ia mendapat telepon dan diminta datang ke Polsek setempat.
Dari salah satu rekannya, RN mendapatkan info jika ia terlibat dalam kasus pencurian.
Ia pun datang ke Polsek Sampuabalo dan RN dibawa ke salah satu ruangan.
Ada dua rekannya dan mereka kemudian diinterogasi oleh polisi.
Menurut RN, saat ditanya, ia dipukul dan diancam dengan senjata milik polisi.
Bukan hanya hari itu, tapi juga hari-hari setelahnya.
Ia juga mengaku disiksa dan ditodong senjata di bagian paha, telapak tangan, dan kepala.
Baca juga: TADARUS RAMADHAN 2021: Surah Al Falaq, Amalan Agar Terhindarkan dari Perbuatan Jahat
“Sambil ditanya-tanya, kami dipukul, diancam dengan senjata sama Pak Polisi di ruang penyidik. Bukan saja di hari itu, di hari-hari lain juga begitu,” ujarnya.
“Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha di telapak tangan, dan di kepala,” ucap RN.
Karena terus-terusan disiksa, RN dan dua rekannya mengaku trauma dan tertekan. Mereka pun terpaksa mengaku pencurian yang tak pernah mereka lakukan.
“Saya sangat ketakutan dan tertekan, dan saya langsung berbohong, iya betul kalau kita yang melakukan (pencurian) karena kita selalu diancam,” kata RN.
Hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum RN, La Ode Abdul Faris.
Ia menyebut ada penyiksaan selama dalam proses pemeriksaan hukum yang dialami oleh ketiga anak di bawah umur dan MS .
“Memang benar, mereka mengalami penyiksaan yang berulang kali diancam dibunuh untuk mengakui perbuatan suatu pencurian yang memang bukan mereka yang melakukan,” kata Faris.
“Ini aneh, ini ada upaya paksa untuk mengkriminalisasikan anak dibawah umur dan tambah satu dewasa,” ujar Faris.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Buton AKBP Gunarkoi mengaku menghormati hukum yang sedang berproses.
Ia mengatakan vonis sudah dijatuhkan dan diputuskan bersalah namun untuk pelaku anak-anak mendapatkan pembinaan.
“Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan kami Polres siap menerima pengaduan melalui Propam,” ucap Gunarko.
“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya,” tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditodong Senjata oleh Polisi, 3 Bocah Ini Mengaku Dipaksa Mengakui Pencurian Uang Rp 100 Juta, Ini Penjelasannya