Konflik Partai Demokrat

Partai Demokrat Versi KLB Pimpinan Moeldoko Belum Menyerah, Tantang Kubu AHY Adu Bukti di Pengadilan

Partai Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko belum menyerah, tantang Kubu AHY adu bukti di pengadilan

Editor: Dwi Sudarlan
kompas.com
ILUSTRASI Partai Demokrat 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Partai Demokrat versi KLB (kongres luar biasa) pimpinan Moeldoko belum menyerah, mereka kini menantang kubu Agus Harimurti Yudhoyono beradu bukti di pengadilan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkum HAM menolak mengesahkan Partai Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko.

Salah satu alasannya, kurangnya persyaratan mandat dari ketua DPC dan DPD untuk menggelar KLB.

Namun putusan itu tidak melemahkan Partai Demokrat versi KLB.

Mereka dikabarkan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kubu Moeldoko mengaku siap bertarung di Pengadilan bahkan sampai ke Mahkamah Agung.

Kubu Moeldoko juga optimistis bahwa gugatannya akan menang.

Baca juga: Partai Demokrat Kubu KLB Ditolak Pemerintah, Moeldoko Langsung Dilamar Partai Bintang Reformasi

Baca juga: Mandat Ketua DPD-DPC Jadi Alasan Pemerintah Tolak Sahkan Partai Demokrat Versi KLB Pimpinan Moeldoko

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).

Rahmad menyatakan putusan Kemenkum HAM barulah babak awal karena masih ada tahapan berikutnya yakni pertarungan di pengadilan.

Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA)

"Putusan Kemenkum HAM bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."

"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV.

Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

Menurut Rahmad salah satu kubu baru  bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal apabila sudah ada keputusan inkracht dari MA.

Baca juga: Aturan Baru Umrah saat Ramadhan 2021, Ada 3 Kategori Jemaah yang Diizinkan Pemerintah Arab Saudi

Baca juga: Selamat Jalan Umbu Landu Paranggi, Presiden Malioboro sang Mahaguru Penyair Indonesia

"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."

"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," tegas Rahmad.

Selama belum ada keputusan inkracht terkait Partai Demokrat maka kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Partai Demokrat.

"Jadi sebelum ada keputusan Inkracht terkait Partai Demokrat ini, jadi kedua belah pihak, termasuk seluruh kader-kader yang ada di seluruh Indonesia di pimpinan Bapak Moeldoko punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," sambungnya. 

Rahmad pun mengajak Demokrat pimpinan AHY untuk bertarung di pengadilan.

Untuk menentukan siapa yang sesungguhnya berhak atas Partai Demokrat.

Baca juga: Janjikan Kerja sebagai Pegawai Pemko, Mantan Pemain Timnas Sepak Bola Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Gus Miftah Beberkan Suasana Pertemuan Krisdayanti, Anang dan Ashanty di Pernikahan Atta-Aurel

Dilakukan melalui uji keabsahan AD/ART 2020, terkait kebenaran dan legalitasnya.

Apakah AD/ART tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Terakhir, Rahmad pun berharap agar di pengadilan nanti Demokrat pimpinan Moeldoko bisa memenangkan pertarungan ini.

"Jadi perjuangan ini masih panjang, belum final dan masih belum selesai. Tentu kita berharap nanti di pengadilan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko akan memenangkan pertarungan ini," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan partainya siap dan tidak pernah gentar menghadapi situasi apapun.

Termasuk gugatan yang kabarnya akan dilayangkan kubu Moeldoko cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Hal itu disampaikan AHY saat menemui sejumlah pengurus Partai Demokrat di Jawa Timur mulai tingkat DPD hingga DPC Kabupaten/Kota di Jawa Timur di Cempaka Forets, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/4/2021) sore.

"Kalau misalnya ada gugatan, kami siap. Kami tidak pernah gentar. Kami memiliki kesiapan untuk menghadapi situasi apa pun dalam mempertahankan Partai Demokrat ini. Sejak awal pun, kami sudah diintimidasi," kata putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

AHY menguraikan sejumlah alasan yang membuatnya dan semua anggota Partai Demokrat tidak gentar menghadapi serangan apapun. Salah satunya adalah, ia bersama pengurus, kader, dan simpatisan berdiri di atas kebenaran..

"Kami berdiri di atas kebenaran. Kami memiliki kesiapan untuk menghadapi situasi apapun. Saya tegaskan, kami tidak akan kehabisan energi untuk menghadapi siapapun yang akan merampas hak - hak sah atas partai ini," tegasnya.

AHY juga mengajak seluruh kader partai untuk kembali fokus melakukan kerja-kerja politik membantu masyarakat yang terdampak pandemi sekarang ini. Seperti membantu pemulihan ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.  (*)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Kubu Moeldoko Meradang: ''Putusan Kemenkumham Bukan Akhir, Pertarungan di Pengadilan"

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved