Berita Kriminal

Kakek Bejat Ini Tega Cabuli Cucu Berumur 7 Tahun Hingga Alat Kelamin Infeksi dan Meninggal Dunia

Aksi biadab dilakukan kakek berinial TS (54) yang tega mencabuli cucu tirinya, KO (7) hingga mengalami infeksi di alat kelamin dan meninggal

Editor: Dwi Sudarlan
Kompas.com/istimewa
Ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Aksi biadab dilakukan seorang pria berinial TS (54) yang tega berulang kali mencabuli cucu tirinya, KO (7) hingga mengalami infeksi di alat kelaminnya, dan meninggal.

Tak hanya itu kebiadaban TS, dia juga mengancam membunuh korban bila melapor ke ibu atau neneknya.  

Aksi pencabulan itu dilakukan sang kakek tiri TS  di rumahnya kawasan Pademangan, Jakarta Utara. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan membenarkan TS sempat mengancam akan membunuh korban.

"Pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalo misalkan melaporkan kepada ibunya maupun kepada neneknya, nanti akan dibunuh mereka," kata Guruh, Senin (5/4/2021).

Korban yang ketakutan akhirnya tidak berani buka mulut kepada ibu dan neneknya.

Namun seiring berjalannya waktu, korban tidak kuasa menahan sakit pada alat vitalnya setelah sering dicabuli selama dua bulan.

Baca juga: Selain Berdoa dan Berzikir Ini Amalan Sunnah Sambut Puasa Ramadhan 2021

Baca juga: Tarawih Ramadhan 2021 dan Sholat Idul Fitri atau Sholat Ied 1442 H Boleh Berjemaah di Luar Rumah

KO pun mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya pada ibunya, EW (24).

Ketika itu korban mengakui bahwa pelaku sudah mencabulinya dirinya hingga berkali-kali di rumahnya di Pademangan, Jakarta Utara.

Geram atas perbuatan TS terhadap anaknya, EW langsung melapor ke polisi.

"Sudah diberi obat penahan rasa sakit dan sebagainya, tapi tetap saja, karena sudah parah akhirnya infeksi dan korban meninggal dunia," kata Guruh.

Pelaku TS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.

TS yang ditangkap pada Selasa (30/3/2021) lalu di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa pun terancam hukuman pidana yakni 15 tahun penjara.

Baca juga: Wajib Lapor Terkait Kasus Video Syur, Michael Yukinobu Defretes Masih Was-was Tunggu Kepastian

Baca juga: Sayembara Viral, Istri Tidak Pulang ke Rumah, Khairuddin Siregar Beri Rp 75 Juta bagi yang Menemukan

Cabuli Anak Tiri

Masig tentang kasus pencabulan terhadap anak-anak, seorang pria berinisial BGW (38) ditangkap pihak kepolisian akibat aksi bejadnya yang tega mencabuli anak perempuan tirinya yang masih berusia 12 tahun. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved