Ramadhan 2021

Tarawih Ramadhan 2021 dan Sholat Idul Fitri atau Sholat Ied 1442 H Boleh Berjemaah di Luar Rumah

Akhirnya pemerintah memperbolehkan Sholat Tarawih Ramadhan 2021 dan Sholat Idul Fitri atau Sholat Ied 1442 H berjemaah di luar rumah

Editor: Dwi Sudarlan
WARTAKOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Umat Islam mejalankan Ibadah Salat Tarawih di Masjid KH Hasyim Ashari, Jakarta Barat, sebelum pandemi covid-19 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Akhirnya pemerintah memperbolehkan umat Islam melaksanakan Sholat Tarawih Ramadhan 2021 dan Sholat Idul Fitri atau Sholat Ied 1442 H dilaksanakan berjamaah di luar rumah pada tahun inii.

Sebelumnya Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan Sholat Tarawih berjamaah bisa dibagi 2 shif.

Di Jakarta, Senin (5/4/2021),Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy mengatakan, masyarakat diperbolehkan menggelar Shalat Tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden.

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir.

Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Baca juga: Amalan-Amalan Ringan tetapi Besar Pahalanya saat Ramadhan Seperti yang Dicontohkan Rasululllah SAW

Baca juga: Definisi, Tujuan dan Dasar Perintah Puasa Ramadhan dalam Al Quran, Jaminannya Surga

Baca juga: Doa-doa yang Sebaiknya Dipanjatkan Agar Mendapat Berkah Bertemu Bulan Ramadhan 2021

Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," tegas Muhadjir.

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah.

Akan tetapi, jemaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu. "Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," tambah Muhadjir.

Bagaimana dengan Sholat Idul Fitri atau Sholat Ied

Muhadjir Effendy juga memastikan bahwa ibadah sholat Idul Fitri 1442 Hijriah boleh dilaksanakan secara berjemaah pada Lebaran 2021.

Shalat Idul Fitri berjamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah.

"Untuk sholat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," ujar Muhadjir.

"Tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas. Yakni dikenal satu sama lain," lanjutnya. 

Selain itu, shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Muhadjir pun mengingatkan agar potensi terjadi kerumunan o

rang saat berangkat menuju lokasi shalat berjemaah serta saat pulang ibadah sebisa mungkin dihindari. "(Masyarakat) Supaya menjaga agar tak terjadi kerumunan atau konsentrasi orang. Terutama pada saat akan datang menuju lokasi shalat jemaah, baik di lapangan atau di masjid maupun saat bubar shalat jemaah," tuturnya.

"Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik," tegas Muhadjir.

Baca juga: Orangtua Meninggal Dalam Kondisi Masih Berutang Puasa Ramadhan, Bagaimana Anaknya? Ini Jawaban UAS

Baca juga: Jangan Lupa Kurma untuk Buka Puasa Ramadhan 2021, Ini Khasiat Buah Kesukaan Nabi Muhammad SAW

Tarawih 2 Sif

Sebelumnya Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla meminta masjid untuk menggelar dua kali salat tarawih pada Bulan Ramadhan mendatang.

Menurut Kalla, shalat tarawih dua sif itu perlu dilakukan untuk memberi ruang bagi masyarakat yang ingin salat berjemaah dengan tetap menjaga jarak sebagai protokol kesehatan.

"Sebagian umat tidak bisa tertampung karena harus mengikuti aturan jaga jarak, untuk itu apabila memang diperlukan demi mengakomodir jemaah yang mau shalat tarawih, maka bisa dilaksanakan dua kali atau dua sif," kata Kalla dalam acara pelantikan dan rakernas DMI Nusa Tenggara Barat di Mataram, Selasa (23/3/2021), dikutip dari siaran pers.

Kalla menuturkan, tahun ini masjid sudah bisa digunakan untuk ibadah shalat tarawih dengan memberlakukan protokol kesehatan. 

Salah satu protokol kesehatan itu adalah dengan menjaga jarak satu meter sehingga daya tampung masjid hanya 40 persen dari kapasitas.

Oleh karena itu, Kalla meminta masjid-masjid menggelar shalat tarawih sebanyak dua kali agar jemaah tetap dapat mendirikan salat tarawih di masjid.

"Untuk itu kita harus memberi kesempatan jemaah yang lain untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih dengan membaginya menjadi dua sif," kata Wakil Presiden 2014-2019 ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kalla juga menyatakan, masjid-masjid akan difungsikan menjadi lokasi vaksinasi Covid-19 mulai April 2021 mendatang.

Masjid yang akan dijadikan lokasi vaksinasi adalah yang memiliki halaman dan bangunan luas serta fasilitas pendukung lainnya.

"Mulai bulan depan vaksin akan diadakan di masjid, di masjid yang besar dan mempunyai fasilitas dan perlengkapan yang baik, seperti aula, selasar, halaman yang luas dan ruangan yang bisa dipakai untuk vaksin," kata Kalla. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramadhan 2021, Pemerintah Bolehkan Shalat Tarawih Berjemaah di Luar Rumah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved