SIM Online
Perpanjangan SIM Secara Online Mulai April 2021, Hasilnya Diantar ke Rumah
Tak perlu datang ke kantor polisi karena perpanjangan SIM A dan C nantinya bisa dilakukan secara online. Berlaku mulai 1 April 2021
TRIBUNKALTENG.COM - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) A dan C bakal makin mudah. Tak perlu datang ke kantor polisi karena perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.
Seperti diketahui, pproses perpanjangan masa berlaku SIM selama ini dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di kantor Polres/ Polresta atau mobil SIM Keliling. Tapi dalam waktu dekat akan beralih ke sistem online.
Kabar itu disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, Senin 29 Maret 2021.
Menurut Istiono, terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor), pemiliknya tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.
Baca juga: Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Harga Tiket Pesawat Dijual Dibawah Rp 1 Juta
Baca juga: Belum Sempat Diklarifikasi, Terduga Pimpinan Pengajian Aliran Sesat di Banjarbaru Kalsel Menghilang
Cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono kepada Kompas.com, Senin 29 Maret 2021.

Ia pun berharap sebelum Lebaran keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan.
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya dalam kesempatan terpisah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.
Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.
Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.