Berita Nasional
Mulai April 2021 Tak Perlu ke Satpas Lagi, Perpanjangan Lewat Ponsel, SIM Akan Diantar ke Rumah
Mulai April 2021, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah, tidak perlu datang ke Satpas, cukup melalui ponsel saja
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi pemilik SIM (surat izin mengemudi) karena rencananya, mulai bulan depan, April 2021 perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah, tidak perlu datang ke Satpas (satuan penyelenggara administrasi SIM), cukup melalui ponsel saja.
Enaknya lagi, cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar ke rumah.
Kemudahan itu merupakan upaya dari Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) dalam menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, salah satunya ialah terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor).
Jadi, pemiliknya tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.
Baca juga: Juli 2021 Belajar Tatap Muka Terbatas Usai Vaksinasi Guru Rampung, 4 Menteri Teken SKB
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Berlaku 1 April 2021, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tes Rapid Antigen
Cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).
Ia pun berharap sebelum Lebaran keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan.
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya dalam kesempatan terpisah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.
Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.
Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.