Berita Kriminal
Istri Syekh Abdul Jaber Minta Alpin Adrian Penusuk Suaminya Dibebaskan, Deva Rahman: Wasiat Almarhum
Alpin Adrian, penusuk mendiang Syekh Ali Jaber dituntut 10 tahun penjara namun istri ulama itu mengirim surat agar majelis hakim membebaskannya
TRIBUNKALTENG.COM, BANDARLAMPUNG - Alpin Adrian, penusuk mendiang Syekh Ali Jaber dituntut hukuman 10 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU), namun istri ulama itu mengirim surat agar majelis hakim membebaskannya sesuai wasiat Syekh Ali Jaber semasa hidup.
Alpin Adrian menusuk Syek Ali Jaber saat berceramah di Bandar Lampung, Lampung.
Akibat tusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka-luka.
Sementara Alpin Adrian langsung ditangkap dan ditahan. Saat ini dia berstatus terdakwa.
Terkait nasib terkini, istri kedua Syekh Ali Jaber, Deva Rahman telah mengirimkan surat untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menyidangkan kasus tersebut.
Surat berisi permohonan agar Alpin Adrian dibebaskan .
Surat tersebut ditandatangani Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar, warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.
Dalam surat tersebut keduanya meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.
Baca juga: Bripka Cornelius Teriak,Goblok, Gue Lagi Mabuk Bego, Sebelum Tembak hingga Tewas Praka Martinus
Baca juga: Ongko Budiarto Bantah Hotel Niagara, Malang, Berhantu, Lantai 4-5 Ditutup Bukan karena Hal Mistis
Baca juga: Hampir Setiap Hari Beli Sepeda Motor atau Mobil, Petani Cabai Mojokerto Senang Harga Meroket
Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan sesuai permintaan almarhum Syekh Ali Jaber semasa masih hidup.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Alpin Adrian dengan hukuman 10 tahun penjara dan dijerat pasal 340 Jo 53 tentang Pembunuhan Berencana.
Selain itu, terdakwa saat ini diduga mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan saksi dan tetangga terdakwa.
Alpin Adrian kerap mengamuk tanpa alasan tak jelas.
Dalam nota pembelaannya, paman terdakwa mengaku berulang kali mengantar ponakannya ke klinik gangguan kejiwaan.
Namun hal tersebut tak bisa dibuktikan karena tidak punya kartu kontrol
Kronologi penusukan Syekh Ali Jaber