3 Anggota DPRD dan Sekwan Dibawa ke Kantor Polisi Setelah Main Judi di Ruang Sidang Dewan
3 Anggota DPRD Rote Ndao, NTT dan Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat diperiksa polisi karena berjudi di ruang sidang gedung DPRD
Terdapat juga kartu remi, tapi polisi tidak menemukan uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah terhenti sebelum dilakukan penggerebekan.
"Hasil interogasi di tempat kejadian terhadap Anus, Yance, Usu, BK, mereka mengakui kalau telah bermain judi di ruang sidang. Sedangkan Hendrik Geli ikut bersama-sama di ruangan tersebut namun tidak ikut bermain judi kartu," kata Yames.
Saat penggerebekan tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian.
Selanjutnya lima orang tersebut dibawa Mapolres Rote Ndao untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHPidana," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berjudi di Ruang Sidang, 3 Anggota DPRD dan Sekretaris Dewan Dibawa ke Kantor Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/ilustrasi-judi.jpg)