3 Anggota DPRD dan Sekwan Dibawa ke Kantor Polisi Setelah Main Judi di Ruang Sidang Dewan

3 Anggota DPRD Rote Ndao, NTT dan Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat diperiksa polisi karena berjudi di ruang sidang gedung DPRD

Tayang:
Editor: Dwi Sudarlan
Tribun Madura/internet
Ilustrasi judi kartu remi 

TRIBUNKALTENG.COM, KUPANG - Tingkah memalukan dilakukan 3 anggota DPRD Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat yang diperiksa polisi karena berjudi di ruang sidang gedung DPRD.

Mereka berjudi di ruang sidang gedung DPRD Rote Ndao, Rabu (24/3/2021) sebelum digerebek polisi.

Kasat Reskrim Polres RND Iptu Yames Jems Mbau, mengatakan, tiga anggota DPRD Rote Ndao tersebut berinisial ZYA alias Usu (52), YAD alias Yance (42) dan AP alias Anus (57), serta Sekretaris Dewan Rote Ndao berinisial BK (54).

Yames menjelaskan, penangkapan itu bermula pada Rabu sekitar pukul 19.00 WITA, anggota piket polres mendapat informasi bahwa ada oknum anggota DPRD yang sedang berjudi di Kantor DPRD yang beralamat di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

"Atas informasi tersebut saya lalu perintahkan anggota untuk melakukan penggerebekan giat perjudian tersebut yang dituangkan dalam surat perintah tugas dengan nomor : Sprin.Gas/10/Huk6.6/III/ 2021/ Reskrim," ungkap Yames, Kamis (25/3/2021).

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA, anggota Satuan Reskrim Res Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka mendatangi kantor DPRD.

Saat tiba, polisi mendapati dua sepeda motor dan empat mobil diparkir di garasi dan juga di lobi kantor.

Petugas lalu masuk ke dalam ruangan dan bertemu dengan seorang bernama Dedi Adu yang sedang tidur di sofa.

Polisi menanyakan keberadaan anggota DPRD. Namun, Dedi mengaku tak mengetahui.

Baca juga: Banyak Ibadah Sambut Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Ini Doa yang Dianjurkan Ustaz Adi Hidayat

Baca juga: Hati-Hati Lakukan Filler Payudara, Model Cantik Monica Indah Mengaku Jadi Korban

Baca juga: Orangtua Meninggal Dalam Kondisi Masih Berutang Puasa Ramadhan, Bagaimana Anaknya? Ini Jawaban UAS

Selanjutnya polisi mengecek di setiap ruangan di lantai satu dan dua kantor DPRD.

Ketika berada di lantai dua, polisi bertemu seorang lagi bernama Yance Daik yang baru saja keluar dari ruang sidang utama.

Polisi langsung menginterogasi Yance dan dia mengakui bersama empat orang tersebut.

Namun, empat orang itu sudah turun ke lantai satu. Kemudian polisi ke lantai satu dan mendapati Usu, Anus, BK dan seorang warga lainnya bernama Hendrik Geli.

"Empat orang tersebut diinterogasi dan mengakui benar mereka baru saja selesai berjudi kartu di dalam ruangan sidang utama kantor DPRD," kata Yames.

Polisi lalu mengecek tempat tersebut dan mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar.

Terdapat juga kartu remi, tapi polisi tidak menemukan uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah terhenti sebelum dilakukan penggerebekan.

"Hasil interogasi di tempat kejadian terhadap Anus, Yance, Usu, BK, mereka mengakui kalau telah bermain judi di ruang sidang. Sedangkan Hendrik Geli ikut bersama-sama di ruangan tersebut namun tidak ikut bermain judi kartu," kata Yames.

Saat penggerebekan tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian.

Selanjutnya lima orang tersebut dibawa Mapolres Rote Ndao untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

"Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHPidana," kata dia. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berjudi di Ruang Sidang, 3 Anggota DPRD dan Sekretaris Dewan Dibawa ke Kantor Polisi 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved