Penerimaan CPNS 2021

April Penerimaan 1,3 Juta Formasi Calon ASN, Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK yang Diterima

Formasi yang dibutuhkan akan diumumkan akhir Maret ini lalu pendaftaran pada April hingga Mei. Sementara tes dilakukan pada Juni

Editor: Dwi Sudarlan
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Rencananya pemerintah membuka penerimaan 1,3 juta formasi calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri atas calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai April 2021.

Kuota tersebut terbagi atas 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.

Formasi yang dibutuhkan akan diumumkan akhir Maret ini lalu pendaftaran pada April hingga Mei. Sementara tes dilakukan pada Juni.

Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021:

Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021

Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021

Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021.

Baca juga: Pelaku Diduga Penyebar Video Hoax Suap Jaksa di Kasus Rizieq Shihab Akhirnya Ditangkap

Baca juga: Siapkan Dokumen-dokumen Ini, Mulai April Penerimaan 1,3 Juta Formasi ASN 2021

Baca juga: Perempuan Kakak Beradik Tewas Bersimbah Darah di Pulangpisau Kalteng, Tersangkanya Suami Siri Korban

Gaji PNS

Bagi Anda yang berminat mendaftar CASN 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang ditawarkan, berikut informasi gaji terbaru PNS.

Gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono.

"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya.

Adapun besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Geger Kebakaran di Banua Anyar Banjarmasin Kalsel Ludeskan Rumah Bertingkat, Terdengar Suara Ledakan

Baca juga: Penggemar Tanaman Hias Harus Waspada, Maling Cabut Langsung Janda Bolong dari Pot

Baca juga: Cara ala Militer Ini Bikin Cepat Tidur Hanya dalam Hitungan Detik

Gaji PPPK

"Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi.

Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Minat Daftar CPNS 2021? Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved