Penerimaan CPNS 2021
April Penerimaan 1,3 Juta Formasi Calon ASN, Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK yang Diterima
Formasi yang dibutuhkan akan diumumkan akhir Maret ini lalu pendaftaran pada April hingga Mei. Sementara tes dilakukan pada Juni
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Rencananya pemerintah membuka penerimaan 1,3 juta formasi calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri atas calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai April 2021.
Kuota tersebut terbagi atas 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.
Formasi yang dibutuhkan akan diumumkan akhir Maret ini lalu pendaftaran pada April hingga Mei. Sementara tes dilakukan pada Juni.
Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021:
Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021
Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021
Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021.
Baca juga: Pelaku Diduga Penyebar Video Hoax Suap Jaksa di Kasus Rizieq Shihab Akhirnya Ditangkap
Baca juga: Siapkan Dokumen-dokumen Ini, Mulai April Penerimaan 1,3 Juta Formasi ASN 2021
Baca juga: Perempuan Kakak Beradik Tewas Bersimbah Darah di Pulangpisau Kalteng, Tersangkanya Suami Siri Korban
Gaji PNS
Bagi Anda yang berminat mendaftar CASN 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang ditawarkan, berikut informasi gaji terbaru PNS.
Gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono.
"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya.
Adapun besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Geger Kebakaran di Banua Anyar Banjarmasin Kalsel Ludeskan Rumah Bertingkat, Terdengar Suara Ledakan
Baca juga: Penggemar Tanaman Hias Harus Waspada, Maling Cabut Langsung Janda Bolong dari Pot
Baca juga: Cara ala Militer Ini Bikin Cepat Tidur Hanya dalam Hitungan Detik
Gaji PPPK
"Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi.
Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Minat Daftar CPNS 2021? Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK