Vaksin AstraZeneca
MUI Nyatakan Vaksin AstraZeneca Haram Tapi Boleh Digunakan Karena Mendesak, Begini Penjelasannya
Majelis Ulama Indonesia menyatakan Vaksin AstraZeneca haram tapi masih boleh digunakan lantaran mendesak. Begini penjelasannya
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menyatakan Vaksin AstraZeneca haram lantaran mengandung unsur babi.
Namun MUI juga menyebutkan bahwa penggunaan Vaksin AstraZeneca ini dibolehkan lantaran kondisinya mendesak untuk menangani pandemi covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh berdasarkan kajian fikih.
"Vaksin covid-19 yang diproduksi Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi Astra Zeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Tak Hanya Ganti Nama, Gender Baru Aprilia Manganang Sebagai Lelaki Pun Disahkan
Baca juga: Wireless Earphone Seri TWS Terbaru TW020 dari Nakamichi Tersedia, Ini Kelebihannya
Asrorun Niam mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.
MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan resiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.
Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).

Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.
"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.
Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.
MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.
Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.
BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca