Selebrita

KPI Pun Panggil RCTI, 5 Poin Penolakan Penayangan Acara Lamaran Atta Halilintar dan Aurel di TV

Adanya penayangan live acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di stasiun televisi RCTI menuai banyak kritikan.

Editor: Murhan
(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Krisdayanti dan Ashanty menghadiri acara lamaran Aurel dan Atta Halilintar, Sabtu (13/3/2021). Lihat Foto Krisdayanti dan Ashanty menghadiri acara lamaran Aurel dan Atta Halilintar, Sabtu (13/3/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Adanya penayangan live acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di stasiun televisi RCTI menuai banyak kritikan.

Salah satu protes datang dari Kolisi Reformasi Penyiaran (KNRP).

KNRP membeberkan Berikut

1. KNRP beberkan 5 poin keberatan

KNRP melalui siaran persnya, membeberkan 5 poin keberatannya atas pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.

Baca juga: Netflix Akan Tindak Pengguna Akun yang Berikan Akses Layanan pada Orang yang Tak Serumah

Poin-poin penolakan itu di antaranya adalah:

- KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

- KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.

Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

- KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan:

"Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

- KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

- KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.

2. Tanggapan Atta Halilintar

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved