Berita Nasional
Inilah Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 13
Pemerintah telah memutuskan meneruskan program Kartu Prakerja tahun ini.Dana sebesar Rp 20 triliun digelontorkan untuk pelaksanaan program Prakerja 20
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM - Pemerintah telah memutuskan meneruskan program Kartu Prakerja tahun ini.Dana sebesar Rp 20 triliun digelontorkan untuk pelaksanaan program Prakerja 2021.
Adapun program tahun ini telah mulai berjalan, yaitu dengan pembukaan gelombang 12 pada 23- 26 Februari lalu.
Setelah pengumuman penerima Prakerja gelombang 12 diumumkan, akan dilanjutkan dengan pembukaan gelombang selanjutnya.
Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran akan dilakukan tepat setelah pengumuman gelombang 12, yaitu pada Rabu (3/3/2021) atau Kamis (4/3/2021).
Insentif Kartu Prakerja
Baca juga: Miras Kalteng, Polisi Bubarkan Pengunjung Cafe di Palangkaraya Gelar Pesta Miras
Melansir situs resmi prakerja.go.id, penerima program akan mendapatkan bantuan uang pelatihan, insentif setelah pelatihan, dan insentif pengisian survei.
Rinciannya sebagai berikut:
Bantuan pelatihan Rp 1 juta, dana ini tidak bisa diuangkan
Insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600.000 perbulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta
Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei, dengan teradapat tiga kali survei
Sehingga, secara total penerima Program Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 3,550 juta.
Untuk diketahui, insentif sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan setelah menyelesaikan pelatihan.
Dalam pendaftarannya, terdapat beberapa syarat yang telah ditentukan, sebagai berikut:
WNI berusia 18 tahun ke atas
Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK)
Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
Wirausaha
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM
Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, dan lainnya
Ditegaskan, penerima Kartu Prakerja 2020 sudah tidak bisa lagi mendaftarkan diri.
Sementara jika ternyata NIK masuk dalam daftar terlarang (blacklist), maka secara otomatis akan diblokir oleh sistem.
Regenerasi Sastrawan Sunda, 12 Siswa Digodok Jadi Aktor Penghidup Bahasa dan Budaya di Kemah Sastra |
![]() |
---|
Indonesia Ternyata Bukan Negara Terbanyak yang Makan Mi Instan, Efek Harga Mie Instan Naik? |
![]() |
---|
Malam Anugerah ACFFest 2021, Ini Para Pemenang dan Daftar Karya Film Terbaik |
![]() |
---|
KPK Gelar Penghargaan ACFFest 2021, Kampanyekan Antikorupsi Lewat Film |
![]() |
---|
AJI Indonesia dan LBH Pers, Menilai UMP 2022 Tak Berpihak ke Pekerja Media, Bisa Berdampak ke Publik |
![]() |
---|