Berita Tapin
Satlantas Polres Tapin Tilang Angkutan Sawit Masuk Jalan
Satu unit truk angkutan berat kelapa sawit ditilang Satuan Lalulintas Polres Tapin karena melintasi jalan umum di Kabupaten Tapin. Kamis, (25/02/2021)
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU - Satu unit truk angkutan berat kelapa sawit ditilang Satuan Lalulintas Polres Tapin karena melintasi jalan umum di Kabupaten Tapin, Kamis, (25/02/2021).
Kasat Lantas Polres Tapin, Iptu Guntur Setyo Pambudi, mengatakan jenis angkutan untuk hasil perkebunan sawit tidak diijinkan melintasi jalan umum.
"Secara aturan truk angkutan sawit ini, tidak boleh mengangkut sawit melewati jalan umum karena tidak sesuai dengan kelas jalan maupun peruntukannya," ungkapnya.
Guntur mengatakan sebagai tindakan hukum pihaknya telah menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) satu unit truk angkut kelapa sawit tersebut.
Baca juga: Pembunuhan di Kalteng, Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus Suami Bunuh Istri di Palangkaraya
"Kebetulan tadi hanya 1 yang melintas untuk barang bukti surat-surat. asal truknya dari arah Kandangan (Kabupaten Hulu Sungai Selatan)," lanjutnya.
Adapun aturan angkutan hasil perkebunan sawit juga tertuang dalam Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 tahun 2012, yang diantaranya muatannya melarang angkutan truk kelapa sawit melintas dijalan umum.
Pada pasal 3 ayat 1 dengan jelas menyebutkan, Setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum.
Namun, demikian, angkutan hasil perkebunan kelapa sawit masyarakat di perbolehkan melintasi jalan umum dengan sarat menggunakan mobil jenis pick up.
Dalam pasal 4 ayat 4 Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) hasil perkebunan rakyat perorangan dari kebun ke tempat pengumpul yang diangkut dengan mobil jenis pick up dapat diangkut melalui jalan umum.
Sedangkan untuk sanksi diatur dalam pasal 9 ayat 1 yang menyebut, Setiap orang yang mengangkut hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dengan menggunakan jalan umum diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Informasi yang berkembang di masyarakat sebelumnya, Persoalan angkutan kelapa sawit ini juga sempat membuat kehebohan dimasyarakat.
Masyarakat menyebut, diantara penyebab Rusaknya jalan ruas Margasari, Kabupaten Tapin menuju Marabahan, akibat aktifitas angkutan Kelapa Sawit.
Salah satu tokoh masyarakat Abdul Hadi, meminta agar truk angkut segera menghentikan aktivitasnya sementara pada musim hujan ini dan masa perbaikan nanti. Sehingga perbaikan yang dilakukan pemerintah provinsi tidak sia-sia.
"Jangan dimasukan ke pabrik, baik ke PT KAP atau juga ke Hasnur dan Palmina," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/satu-unit-truk-angkutan-berat-kelapa-sawit-ditilang-satuan-lalulintas-polres-tapin-1.jpg)