Pencurian Motor Kalsel
Pencurian Motor Kalsel, Gasak Motor Pria Anjir, Dua Pria Ini Diciduk Polisi
Pencurian motor Kalsel, dua pria yakni AR (32) dan PR (21) diringkus personel Polsek Banjarmasin Selatan karena
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM BANJARMASIN- Pencurian motor Kalsel, dua pria yakni AR (32) dan PR (21) diringkus personel Polsek Banjarmasin Selatan karena mencuri motor Sam'ani, yang beralamat di Jalan Handil Nyiur RT 04 Kelurahan Anjir Serapat, Kabupaten Batola.
Penangkapan dua pelaku ini dilakukan terpisah, di mana PR diciduk di kota Banjarmasin pada Jum'at (12/2/2021), sementara AR ditangkap dua hari berselang, di Kalimantan Tengah.
Tersangka PR beralamat di Jalan Tatah Kelua/ Mekar Sari Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, sedangkan AR adalah warga Jalan Prona I Gang Indra Jaya 4 Kelurahan Pemurus Baru.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos, melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto SH, Selasa (16/2/2021) mengatakan, dari AR dan PR disita barang bukti satu unit sepeda motor.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Barat Kalsel Cokok Pencuri Motor di Garasi
Baca juga: Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polres Kobar Amankan 3 Kendaraan
Baca juga: Polsek Lokpaikat Bekuk Dua Pencuri Motor, Ini Pelakunya
Keduanya sempat buron selama beberapa bulan sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku AR ini melarikan diri ke Palangkaraya, ditangkap di sana. Sementara PR ditangkap di Jalan Lingkar Selatan, di sekitar sekolah Ukhuwah," paparnya.
Sementara itu, dari kronologi yang dipaparkan Sam'ani selalu korban, ia, pada Sabtu, 26 September 2020 silam sekitar pukul 08.00 Wita selesai bekerja di kantornya di PT Balimas, Banjarmasin Selatan.
Saat akan pulang ke rumahnya di Anjir Serapat, ia mendapati motornya sudah tak ada di tempatnya memarkirkan.
Padahal kala itu posisi motornya sedang dalam keadaan dikunci leher/stangnya.
Sam'ani lalu menanyakan kepada adiknya perihal sepeda motor itu,namun sang adik juga tidak tahu.
Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Dari kehilangan motornya itu, korban mengalami kerugian sebesar 17 juta rupiah.
Sementara pelaku terancam dengan pasa 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Tribunkalteng.com/Noor Masrida).