Kabar Kalsel
Polsek Lokpaikat Bekuk Dua Pencuri Motor, Ini Pelakunya
Polsek Lokpaikat Polres Tapin berhasil membekuk dua orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor)
Penulis: Ibrahim Ashabirin | Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU - Polsek Lokpaikat Polres Tapin berhasil membekuk dua orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor). Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Dua tersangka curanmor itu Aulia (23) dan Rasuni (26). Kedua warga Lokpaikat, Tapin itu dibekuk di kediaman masing-masing.
Wakapolres Tapin Kompol Deddy didampingi Kapolsek Lokpaikat Iptu Catur mengatakan penangkapan dua curanmor itu hanya berlangsung 1X24 jam setelah kejadian, jelasnya, Rabu (12/9/2018).
Baca: Khawatir Kasus Campak dan Rubella Seperti Banjarbaru, Banjar Pun Tunggu Hasil Lab 53 Sampel Darah
Baca: Jarang Disadari, Ternyata Kita Sudah Punya 5 Jenis Indra Keenam
Kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi Minggu (9/9/2019) dan kemudian Senin (10/9/2018) pagi, jajaran Polsek Lokpaikat menangkap pelakunya yaitu Aulia serta menyusul Rasuni.
Pencurian terjadi ketika barang bukti berupa dua unit sepeda motor itu masing-masing berada di halaman rumah sementara pemiliknya berada dalam rumah.
"Pada saat itulah, sepeda motor itu diambil oleh kedua tersangka tersebut," jelas Kompol Deddy.
Baca: Kuliner Khas 10 Muharram, Ini Resep dan Cara Membuat Bubur Asyura
Dia menghimbau kepada warga kalau memarkir sepeda motor di halaman rumah, sebaiknya pakai kunci pengaman tambahan, supaya pencuri kesulitan mencurinya.
"Atas perbuatannya itu, Kedua tersangka dijerat dengan hukuman 9 tahun penjara, jelas Waka Polres Tapin Kompol Deddy. (banjarmasinpost/ibrahim ashabirin).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/wakapolres-tapin-kompol-deddy-terangkan-penangkapan-dua-pelaku-curanmor_20180912_171418.jpg)