Berita Kalsel

Tiga Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Tabalong, Terlibat Pengeroyokan Hingga Tewaskan Korban

Tiga pelaku pengeroyokan di jalan raya A Yani Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Capture Youtube BPost
Satreskrim Polres Tabalong berhasil membekuk tiga pria yang terlibat pengeroyokan yang menewaskan korbannya. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG -Tiga pelaku pengeroyokan di jalan raya A Yani Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel,  yang menyebabkan tewasnya korban, YDN (37), berhasil dibekuk petugas unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong.

Para pelaku yang diamankan secara bergiliran di lokasi terpisah, yakni,  YS (35), warga Mabu'un, kecamatan Murung Pudak, BP(34), warga Kapar, Kecamatan Murung Pudak dan AMD, (30), warga Desa Maburai, kecamatan Murung Pudak, Tabalong. 

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP Otto, dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021), membenarkan diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia telah diamankan.

"Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Debi Triyani Murdiyambroto, Kasat Reskrim Polres Tabalong berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga melakukan aksi pengeroyokan tersebut," katanya.

Baca juga: Geger Pria Asal Surabaya Tewas di Rumah Kontrakan Banjarmasin

Baca juga: Dipicu Bau Menyengat, Warga Anjir Serapat Batola Kalsel Ditemukan Tewas Membusuk

Sedangkan korban yang meninggal dalam kejadia ini, YDN(37), diketahui warga Desa Telaga Langsat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

YDN mengalami luka berat dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSDU H Badaruddin Kasim hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Sementara kita tunggu hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit," katanya. 

Dijelaskannya, peristiwa dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini terjadi  Sabtu (23/1/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 wita.

Bermula ketika petugas security Hotel Aston Tanjung ada  mendengar suara teriakan maling.

Memastikan apa yang didengar, kemudian dia keluar pos jaga mencari sumber suara teriakan tersebut.

Pada saat itu melihat ada beberapa orang sedang mengejar korban YDN  masuk ke arah jalan perumahan yang ada di seberang Hotel Aston. 

Tidak lama kemudian ternyata YDN atau orang yang dikejar terlihat lagi keluar dari arah dalam perumahan dengan memegang sebilah pisau menuju jalan raya. 

Sampai dipinggir jalan raya bertemu dengan ketiga pelaku yang berbuntut aksi pengeroyokan dengan pelaku yang menggunakan balok kayu.

Balok kayu ini digunakan melawan korban dengan dipukulkan ke arah bagian antara leher sampai kepala, hingga membuat korban roboh.

Melihat korban sudah tak berdaya, para pelaku langsung pergi meninggalkan korban. 

Kejadian ini kemudian dilaporkan petugas security hotel dengan menghubungi pihak Polres Tabalong. 

Tetapi saat dilihatnya lagi ke lokasi, ternyata korban sudah tidak ada lagi dan didapat info dievakuasi orang tidak dikenal menggunakan sarana mobil perusahaan ke RSUD Badaruddin Kasim Maburai. 

Sementara itu, jajaran Satreskrim Polres Tabalong yang mengetahui kejadian pengeroyokan di jalan raya Depan Hotel Aston Tanjung ini, langsung bergerak cepat.

Hasilnya, dari penyelidikan dan dari keterangan para saksi saat terjadinya aksi pengeroyokan, petugas akhirnya mengetahui identitas yang diduga para pelaku tindak pidana pengeroyokan.

Kurangan dari 1x24 jam, Unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong langsung  berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, YS, dikediamannya Sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 11.00 wita dan disusul pelaku, BP, juga diamankan dikediamannya.

Selanjutnya, Minggu (24/1/2021) pagi, petugas kembali berhasil menangkap pelaku ketiga, AMD, yang juga ada di kediamannya.

Kepada petugas jetiga pelaku ini mengakui perbuatannya melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban inisial YDN yang mengakibatkan YDN meninggal dunia.

Baca juga: Perkelahian Tiga Lawan Satu di Pasar Lama Banjarmasin, Pengamen Ini Tewas Ditusuk

Saat ini pelaku YS, BP dan AMD beserta barang bukti yang disita petugas berupa 1 potong balok kayu ukuran 5 cm x 7 cm panjang 100 cm, 1 lembar baju kaos warna abu-abu yang terdapat bercak darah milik korban sudah diamanman di Polres Tabalong.

Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif, termasuk untuk mengetahui apa yang menjadi motif sehingga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved