Praperadilan Kasus Rizieq Shihab

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Begini Pertimbangannya

Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas status tersangka Rizieq Shihab

Editor: Anjar
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

Pada sidang praperadilan perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan. Ada beberapa alasan permohonan praperadilan yang disampaikan tim kuasa hukum Rizieq, antara lain kekaburan penyelidikan dan penyidikan.

Sementara tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I menegaskan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab sah sesuai aturan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved