Praperadilan Kasus Rizieq Shihab
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Begini Pertimbangannya
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas status tersangka Rizieq Shihab
TRIBUNKALTENG.COM - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas status tersangka Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan dan kerumunan saat pandemi Covid-19.
Ada sejumlah pertimbangan hakim, hingga memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya.
Adapun hakim tunggal sidang praperadilan itu, Akhmad Sahyuti, membacakan putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) siang.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti saat membacakan putusan.
Baca juga: Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Selasa 12 Januari 2021
Baca juga: Ramalan Zodiak Untuk Rabu 13 Januari 2021: Sagitarius Fokus Berbisnis, Libra Prioritaskan Keluarga
Sahyuti menimbang dan menilai bahwa rangkaian penyidikan pihak kepolisian terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat pada November lalu sudah sah.
Menurut Sayuti, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sayuti.
Sayuti melanjutkan, permohonan pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak. Sahyuti mengatakan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkesimpulan acara Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," kata Sahyuti.
"Aabila panggilan kedua tidak dipenuhi, maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata Sahyuti.
"Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," tambah Sahyuti.
Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Rizieq Shihab telah mendapat penetapan dari pengadilan.
Ia menyebutkan, penyitaan dalam perkara sudah sah sesuai hukum acara. “Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya.
Pihak Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Desember lalu. Sidang gugatan praperadilan mulai digelar pada 4 Januari 2021. Pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.