Kriminalitas Kapuas
Curi Isi Kotak Amal Musala di Basarang Kapuas, Lelaki ini Diamankan Polisi
SM (28) diamankan personel Polsek Basarang setelah mendalangi pencurian kotak amal di sebuah musala di Basarang, Kapuas Kalteng.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Lelaki berinisial SM (28) ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan pencurian isi kotak amal di salah satu Musala di wilayah Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pelaku diamankan personel Polsek Basarang dibackup personel Satreskrim Polres Kapuas, Senin (11/1/2021) lalu.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Basarang itu diamankan saat berada di Desa Pulau Telo Lama, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolsek Basarang Ipda Suroto dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021) membenarkan pihaknya ada mengamankan pelaku pencurian tersebut.
Baca juga: Terjebak di Bangunan Sarang Walet yang Disatroninya, Pencuri di Kotim Ini Ditangkap Polisi
Baca juga: Mantan Wakar Masjid Darussalam Palangka Ketangkap Tangan Curi Kotak Amal, Pelaku Panjat Pagar Masjid
"Penangkapan pelaku ini hasil penyelidikan di lapangan menindaklanjuti laporan diterima," kata Kapolsek.
Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku melakukan pencurian dua kotak amal dan satu amplifier, di Musala Nurul Ikhwan.
"Kaum musala menyadari hal tersebut dan melakukan pengecekan di CCTV dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang," jelasnya.
Saat penangkapan pelaku petugas mengamankan sejumlah uang dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Baca juga: Curi Motor, Seorang Pemuda Dihajar Massa di Parkiran Pertokoan CBS Martapura
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Basarang untuk proses lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/fadly sr)