Berita Martapura

Curi Motor, Seorang Pemuda Dihajar Massa di Parkiran Pertokoan CBS Martapura

Seorang pemuda AM (18) sempat dihajar massa lantaran ingin membawa kabur satu unit sepeda motor pemilik sebuah warung makan, Rabu, (25/11/2020) pukul

Editor: edi_nugroho
Tribunkalteng.com/Stanislaus sene
Seorang pemuda AM (18) sempat dihajar massa lantaran ingin membawa kabur satu unit sepeda motor pemilik sebuah warung makan, Rabu, (25/11/2020) pukul 22.00 wita. 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, MARTAPURA - Seorang pemuda AM (18) sempat dihajar massa lantaran ingin membawa kabur satu unit sepeda motor pemilik sebuah warung makan, Rabu, (25/11/2020) pukul 22.00 wita.

Kejadian tersebut terjadi di parkiran Pertokoan Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura.

Pelaku AM alias Edho (18) yang merupakan seorang buruh, warga asal Sungai Kacang, RT 02, RW 03, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Baca juga: Berhasil Dicium Ariel NOAH Mantan Luna Maya, Komika Kiky Saputri Ucap Target Selanjutnya

Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto melalui Kanit Reskrim Polsek Martapur Kota Iptu B. Munthe mengatakan telah mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan tindakan kekerasan.

"Iya, kami mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ucap Munthe saat kepada Banjarmasinpost.co.id, Jum’at (27/11/2020) pagi.

Munthe menjelaskan, kejadian tersebut berawal, saat pelaku datang ke warung milik korban dengan maksud makan sate. Namun, karena persediaan sate habis, pemilik warung (korban) menawarkan untuk makan dan minum yang lain.

"Tetapi pelaku ingin meminjam kendaraan milik korban dengan maksud pergi ke pasar Batuah, tapi tidak diizinkan korban," ungkapnya.

Ia mengatakan awalnya korban tidak mau meminjamkan sepeda motornya kecuali korban sendiri yang mengantarkan pelaku ke tempat yang mau dituju. Keduanya akhirnya sepakat untuk pergi bersamaan.

"Pelaku bersama Korban lalu pergi ke arah pasar dan berkeliling di pasar Batuah dan Alun-alun Ratu Zalecha Martapura,” jelasnya.

Munte melanjutkan, Setelah sampai ke tempat yang diminta pelaku, pelaku turun dengan alasan menelpon temannya, lalu berpura-pura menelpon. Kemudian pelaku kembali menaiki sepeda motor dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Korban berusaha menahan, sambil memegangi sepeda motor miliknya itu dari belakang. Akan tetapi pelaku tetap menggas paksa sambil menginjak perut korban dan usaha korban menahan sepeda motor miliknya pun gagal, sehingga pelaku kabur membawa sepeda motor miliknya,” bebernya.

Ia mengatakan saat itu korban langsung terjatuh, kemudian langsung berteriak “maling-maling, mendengar teriakan itu warga yang berada di dekat, langsung berusaha mengejar pelaku, dan pelaku berhasil diamankan warga.

"Pelaku pun langsung dilaporkan ke Polsek Martapura Kota dan sudah diamankan bersama barang bukti," lanjutnya.

Atas kejadian itu, Korban mengalami luka di bagian kaki yakni kedua lututnya. Kini Pelaku sudah berada di Mapolsek Martapura Kota, guna proses hukum lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Tribunkalteng.com/Stanislaus sene)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved