Dana Taperum Cair

Besok Dana Taperum Cair, Simak Kriteria Pensiunan PNS dan Ahli Waris yang Berhak

Saldo Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) pensiunan pegawai negeri sipil termasuk guru dan ahli waris bakal dikembalikan.

Editor: Anjar
net
ilustrasi PNS. 

TRIBUNKALTENG.COM - Kabar gembira. Saldo Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) pensiunan pegawai negeri sipil termasuk guru dan ahli waris bakal dikembalikan.

Jika tak ada halangan, pencairan salo dana Taperum untuk pensiunan PNS dan ahli waris ini akan dilakukan pada 11 Januari 2021, besok.

Berikut ini adalah kriteria pensiunan PNS dan ahli waris yang berhak

Baca juga: Titik Lokasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Telah Berhasil Ditemukan

Baca juga: Penderita Diabetes Disarankan Hindari Minum Bersoda, Simak Efek Buruknya

Perlu diketahui, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) yang ditugaskan untuk mengembalikan dana Taperum.

Sebelumnya, BP Tapera bernama Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).

BP Tapera segera mencairkan dana Taperum para pensiunan PNS.

ilustrasi PNS
ilustrasi PNS (net)

Jika tidak ada kendala, proses pencairan akan dilakukan mulai besook Senin 11 Januari 2021.

BP Tapera menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut.

BP Tapera dibentuk oleh UU No 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.

Sebelumnya, badan ini bernama Bapertarum - PNS yang dibubarkan pada 23 Maret 2018.

Sehingga, seluruh tabungan dikembalikan kepada PNS yang memperhitungkan manfaat bantuan yang diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS.

Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019 sampai Desember 2020.

Sementara, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah dibayarkan.

"Informasinya, tengah proses verifikasi dan validasi data serta perhitungan saldo individu PNS pensiun," jelasnya.

Baca juga: Penderita Diabetes Disarankan Hindari Minum Bersoda, Simak Efek Buruknya

Baca juga: LINK Nonton Boruto Episode 181 Subtitle Indonesia Minggu 10 Januari 2021, Boruto Vs Naruto

Pengembalian dana akan dilaksanakan melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik pensiunan PNS atau ahli waris yang dilakukan PT Taspen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved