UMP 2021
UMP 2021 di 34 Provinsi, Jakarta Tertinggi Yogyakarta Terendah
Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menaikkan upah minimum provinsi ( UMP) 2021.
TRIBUNKALTENG.COM - Berikut ini daftar upah minimum di 34 provinsi di Indonesia yang berlai di 2021.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menaikkan upah minimum provinsi ( UMP) 2021.
Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Menaker Ida Fauziyah dalam surat edarannya.
Baca juga: Hari Ini Berlaku, Aturan Masuk Bali Cukup Tunjukkan Surat Negatif Rapid Test Antigen
Baca juga: VIDEO Duta Mall Banjarmasin Kalsel Bentuk Satgas Covid-19
Meski demikian, ada beberapa provinsi yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021.
Provinsi Jawa Timur, misalnya, menaikkan UMP sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000. Angka itu termasuk yang tertinggi di Indonesia.
Selain Jawa Timur, UMP di Sulawesi Selatan juga naik sebesar 2 persen per 1 Januari 2021. Angka UMP 2021 di Sulsel naik dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.
Dua provinsi lain, DIY dan Jawa Tengah, juga memastikan kenaikan UMP pada 2021. Di DIY, UMP naik menjadi 1.765.000 atau naik sekitar 3 persen.
Sementara, di Jawa Tengah, UMP menjadi 1.798.979 dari sebelumnya 1.742.015.
Selengkapnya, berikut rincian UMP 2021 di 34 provinsi:
DKI Jakarta: Rp 4.416.186
Banten: Rp 2.460.968
Jawa Barat: Rp 1.810.351
Jawa Tengah: 1.798.979
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)