Pilkada Banjarmasin 2020
Paslon AnandaMu Dikawal Sederet Pengacara Mentereng untuk Melakukan Gugatan ke MK
Tim pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yakni Hj Ananda-H Mushaffa Zakir rupanya tak main-main dalam mengajukkan gugatan
Penulis: Frans | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Tim pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yakni Hj Ananda-H Mushaffa Zakir rupanya tak main-main dalam mengajukkan gugatan terkait sengketa Pilkada Banjarmasin 2020.
Pasalnya tim dari paslon dengan nomor urut 4 ini menggandeng sejumlah pengacara yang sudah memiliki nama mentereng di Tanah Air.
Salah satunya tidak lain adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bambang Widjojanto (BW).
Baca juga: Hadapi Natal dan Tahun Baru, Polda Kalteng Gelar Operasi Lilin Telabang 2020
BW sendiri tidak lain adalah kuasa hukum dari paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel pada Pilgub Kalsel 2020, H Denny Indrayana-Difriadi, yang juga sedang mengajukkan gugatan sengketa terkait hasil Pilkada.
Selain itu ada nama Iskandar Sonhadji, Heryanto, Sulaiman N Sembiring, Aura Akhman, Muhammad Rizky Hidayat, Dede Maulana, dan M Ilham Fiqri.
Dan ketujuh orang ini tidak lain adalah sebagai pengacara yang bernaung di bawah kantor advokat dan konsultan hukum di Law Firm Widjojanto, Sonhadji and Associates (WSA Law Firm).
Dalam surat permohonan yang dilayangkan ke MK tersebut, paslon AnandaMu pun telah memberikan kuasa kepada BW cs.
Sebelumnya ketika dikonfirmasi, Ketua Tim Pemenangan AnandaMu, Hendra pun tak menampik bahwa pihaknya akan mengajukkan gugatan ke MK.
Hanya saja Hendra masih enggan berbicara banyak terkait dengan langkah tim mengajukkan PHPU tersebut.
"Iya, benar. Dan sudah ditangani oleh tim hukum," katanya singkat.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan penetapan oleh KPU Banjarmasin sendiri sudah dilakukan pada Selasa (15/12/2020).
Saksi dari tim AnandaMu menolak hasil rapat pleno dan penetapan yang dilaksanakan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin tersebut
Penolakan dari saksi AnandaMu saat itu dilakukan dengan menolak menandatangani berita acara hasil rapat pleno dan mengisi formulir kejadian khusus atas keberatannya.
Hal ini sendiri berkaitan dengan adanya kejanggalan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), dimana ditemukan perbedaan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah, dengan jumlah pemilih yang hadir.