Nasional
Tarif Cukai Rokok Naik Belasan Persen di Tahun 2021, Begini Alasan Menkeu Sri Mulyani
Pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 1 Februari 2021 mendatang
“DBH CHT pada bidang kesehatan juga untuk mengurangi prevalensi stunting, upaya penanganan pandemi COVID-19, dan untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan layanan kesehatan lainnya,” tandas Menkeu.
DBH CHT pada aspek penegakan hukum digunakan untuk mencegah dan menindak produksi rokok ilegal termasuk membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau.
Dengan adanya kawasan ini, diharapkan usaha kecil bisa terlindungi dan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal dapat dijalankan secara lebih baik atau efektif.
Dilansir setkab.go.id, Sri Mulyani menyebut kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen.
Kemudian SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen.
SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen.
Sementara itu, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen.
SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen.
SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen.
Sedangkan untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cukai Rokok Naik per 1 Februari 2020, Menkeu Sri Mulyani: Untuk Kendalikan Konsumsi