Berita Nasional

Panduan Mencoblos Surat Suara Saat Pilkada 2020, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Ada baiknya menyimak panduan cara mencoblos surat suara pada Pilkada 2020 nanti yang digelar di masa Pandemi Covid-19

Editor: Anjar
setkab.go.id
Logo Pilkada 2020 

TRIBUNKALTENG.COM - Pada 9 Desember 2020 pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar. Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih pun diimbau untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2020 nanti.

Meskipun Pilkada adalah momen yang tak asing lagi, tapi ada baiknya menyimak panduan cara mencoblos surat suara, agar suara anda sah dalam Pilada 2020 nanti.

Perlu diketahui, tidak semua daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada 2020.

Hanya ada 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten yang menggelar Pilkada 2020.

Baca juga: UPDATE : Total Kasus Covid-19 di Indonesia Jumat (4/12) 563.680 Orang, Tambahan 5.803 Hari Ini

Baca juga: Tips Cara Mengatasi Susah Tidur alias Insomnia dengan Obat Tradisioal

Dari 270 daerah, ada sejumlah daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah secara bersamaan.

Maksudnya, ada daerah yang menggelar pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan pemilihan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Bupati dan Wakil Bupati.

Namun ada juga daerah yang hanya menggelar satu pemilihan saja.

Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Personil Polda Kalteng melakukan patroli skala besar saat masa Kampanye Pilgub Kalteng.
Personil Polda Kalteng melakukan patroli skala besar saat masa Kampanye Pilgub Kalteng. (Tribunkalteng.com / faturahman)

Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.

Dalam Pilkada 2020, KPU telah menetapkan tiga warna surat suara yang digunakan.

Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.

Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. (specimen/kpu)

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. (specimen/kpu)

Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Surat suara warna merah muda akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat suara warna merah muda akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (specimen/kpu)

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved