Selebrita

Imbas Raffi Ahmad Bahas Uang Bulanan Nagita, Bizz Update Ditegur KPI

Imbas tayangan Raffi Ahmad bicara soal uang bulanan Nagita Slavina, program siaran Bizz Update yang ditayangkan INews TV mendapatkan teguran KPI

Tayang:
Editor: Murhan
Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia
Raffi Ahmad ditemani Nagita Slavina dan Rafathar saat Grid.ID jumpai di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019). 

TRIBUNKALTENG.COM - Imbas tayangan Raffi Ahmad bicara soal uang bulanan Nagita Slavina, program siaran Bizz Update yang ditayangkan stasiun INews mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaraan Indonesia (KPI).

Tayangan Bizz Update yang ditayangkan pada 3 November 2020 dinilai telah melanggar beberapa pasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI.

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan Bizz Update tercantum dalam surat teguran KPI bernomor 584/K/KPI/31.2/11/2020.

Mengutip laman resmi KPI, Jumat (4/12/2020), Bizz Update sempat mengangkat topik tentang Arisan Sosial Para Selebriti Indonesia pada 3 November lalu.

Baca juga: Foto Gempi di Instagram Gading Marten Jadi Sorotan, Video Syur Mirip Gisel Diungkit

Episode tersebut menampilkan gaya hidup mewah sejumlah selebritis Indonesia.

Raffi Ahmad, misalnya, membahas soal uang bulanan yang diberikan kepada istrinya sebesar Rp200 juta.

Lalu Nagita Slavina mengungkapkan bahwa dirinya mengikuti arisan dolar.

Kemudian voice over membacakan narasi tentang gaya hidup mewah Dita Soedarjo.

"...publik pastinya sudah tidak asing dengan sosok sosialita cantik bernama Dita Soedarjo."

"Mantan tunangan dari Denny Sumargo ini memang terlihat tak menghasilkan karya di ranah hiburan tanah air."

"Namun pengusaha kaya raya ini sering menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewah dan super hedonnya."

"Tak tanggung-tanggung Dita bisa menghabiskan uang hingga 1 miliar Rupiah dalam sehari."

"Arisan yang diikuti Dita pun tak kalah fantastis dari para selebriti lainnya tentunya mulai dari ratusan juta, berlian, dan tas-tas mewah....," demikian kata voice over.

Adegan tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 Ayat (1) yang berbunyi, "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik."

Tak hanya itu, program siaran ini juga seharusnya memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi seperti tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2).

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved